<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meski Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop hingga Karaoke Masih Tutup</title><description>Meski mal kembali dibuka, sejumlah usaha yang umumnya ada dalam pusat perbelanjaan, seperti bioskop, karoake dan gym tidak boleh dibuka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup"/><item><title>Meski Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop hingga Karaoke Masih Tutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2020 04:33 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup-QylS5urWfi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan jaga jarak di mal. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/16/338/2230658/meski-mal-di-depok-kembali-dibuka-bioskop-hingga-karaoke-masih-tutup-QylS5urWfi.jpg</image><title>Penerapan jaga jarak di mal. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyatakan telah memberikan izin terhadap pusat perbelanjaan atau mal meski Covid-19 masih menyebar.

Namun, pembukaan pusat perbelanjaan atau mal justru tidak dibarengi pembukaan fasilitas area bermain anak dan berbagai macam usaha lainnya di dalamnya.

&quot;Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka,&quot; kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/15/64916/329357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Ditutup, Begini Suasana Mal Setelah Dibuka Kembali &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut dia, hal itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
&quot;Pembukaan mal harus sesuai protokol kesehatan di antaranya harus sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNi8xLzEyMTM4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, Kota Depok masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan berstatus zona kuning atau level 3 dari 5 level Persebaran Covid-19.

Baca Juga : Besok Seluruh Mal di Depok Mulai Dibuka

Penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok ini merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga : Wahidin Halim Persilakan Mal di Tangerang Raya Dibuka Kembali
</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyatakan telah memberikan izin terhadap pusat perbelanjaan atau mal meski Covid-19 masih menyebar.

Namun, pembukaan pusat perbelanjaan atau mal justru tidak dibarengi pembukaan fasilitas area bermain anak dan berbagai macam usaha lainnya di dalamnya.

&quot;Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka,&quot; kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/15/64916/329357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Ditutup, Begini Suasana Mal Setelah Dibuka Kembali &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut dia, hal itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
&quot;Pembukaan mal harus sesuai protokol kesehatan di antaranya harus sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNi8xLzEyMTM4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, Kota Depok masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan berstatus zona kuning atau level 3 dari 5 level Persebaran Covid-19.

Baca Juga : Besok Seluruh Mal di Depok Mulai Dibuka

Penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok ini merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga : Wahidin Halim Persilakan Mal di Tangerang Raya Dibuka Kembali
</content:encoded></item></channel></rss>
