<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kentut di Depan Polisi, Pria di Austria Didenda Rp8 Juta</title><description>Polisi mengatakan pria itu bertindak provokatif dan sengaja kentut di depan polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta"/><item><title>Kentut di Depan Polisi, Pria di Austria Didenda Rp8 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2020 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta-Vsh8xXYwLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/17/18/2231456/kentut-di-depan-polisi-pria-di-austria-didenda-rp8-juta-Vsh8xXYwLg.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Reuters)</title></images><description>WINA - Kentut di depan umum adalah perbuatan yang tabu, tapi jarang sekali menyebabkan pelakunya menderita kerugian finansial. Namun, seorang pria di Austria dikenai denda sebesar &amp;euro;500 (sekira Rp8 juta) karena kentut di depan polisi pada awal bulan ini.
Kepolisian Wina membela keputusan untuk menjatuhkan denda itu, mengatakan tindakan itu diambil tidak hanya karena pria itu buang angin.
&quot;Tentu saja tidak ada yang melaporkan satu kali &amp;ldquo;melepaskan (angin)&amp;rdquo; secara tidak sengaja,&amp;rdquo; kata kepolisian Wina di Twitter sebagaimana dilansir BBC.
Tanggapan itu disampaikan kepolisian setelah foto lembar tuduhan, yang dikeluarkan polisi atas &quot;pelanggaran kesopanan publik&quot;, dibagikan di media sosial.
Departemen kepolisian mengatakan tersangka &quot;telah bertindak secara provokatif dan tidak kooperatif&quot; ketika ia didekati oleh polisi pada 5 Juni dini hari.
Pelaku kemudian bangkit dari bangku taman, &quot;memandangi para petugas dan tampaknya dengan sengaja buang angin dengan keras di sekitar para petugas&quot;.
Disampaikan juga meski tersangka akhirnya membayar atas perbuatannya itu, anggota kepolisian Wina &quot;lebih suka jika tidak dikentuti&quot;.
</description><content:encoded>WINA - Kentut di depan umum adalah perbuatan yang tabu, tapi jarang sekali menyebabkan pelakunya menderita kerugian finansial. Namun, seorang pria di Austria dikenai denda sebesar &amp;euro;500 (sekira Rp8 juta) karena kentut di depan polisi pada awal bulan ini.
Kepolisian Wina membela keputusan untuk menjatuhkan denda itu, mengatakan tindakan itu diambil tidak hanya karena pria itu buang angin.
&quot;Tentu saja tidak ada yang melaporkan satu kali &amp;ldquo;melepaskan (angin)&amp;rdquo; secara tidak sengaja,&amp;rdquo; kata kepolisian Wina di Twitter sebagaimana dilansir BBC.
Tanggapan itu disampaikan kepolisian setelah foto lembar tuduhan, yang dikeluarkan polisi atas &quot;pelanggaran kesopanan publik&quot;, dibagikan di media sosial.
Departemen kepolisian mengatakan tersangka &quot;telah bertindak secara provokatif dan tidak kooperatif&quot; ketika ia didekati oleh polisi pada 5 Juni dini hari.
Pelaku kemudian bangkit dari bangku taman, &quot;memandangi para petugas dan tampaknya dengan sengaja buang angin dengan keras di sekitar para petugas&quot;.
Disampaikan juga meski tersangka akhirnya membayar atas perbuatannya itu, anggota kepolisian Wina &quot;lebih suka jika tidak dikentuti&quot;.
</content:encoded></item></channel></rss>
