<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Jambi Terima 5 Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Covid-19</title><description>Hingga saat ini, sudah lima laporan dari masyarakat yang telah diterima pihak Kejati Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19"/><item><title>Kejati Jambi Terima 5 Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2020 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19-Jd7SVyqFJv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/17/340/2231378/kejati-jambi-terima-5-laporan-dugaan-penyelewengan-bantuan-covid-19-Jd7SVyqFJv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAMBI - Meski pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah telah menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos) hingga triliunan rupiah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Namun, ada saja dugaan bantuan sosial tersebut diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, sudah lima laporan dari masyarakat yang telah diterima pihak Kejati Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat dihubungi membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Dia mengatakan, ada lima laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Jambi. &quot;Kelima laporan tersebut tersebar disejumlah kabupaten di Jambi, diantaranya, yakni tiga laporan pengaduan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Kabupaten Merangin, satu laporan pengaduan di Tebo dan satu laporan terkait pembagian bantuan sosial Covid-19 dari Provinsi Jambi.

&quot;Laporan yang masuk kepada kami ada delapan. Namun hanya lima yang murni laporan pengaduan terkait bantuan sosial Covid-19,&quot; kata Lexy, Rabu (17/6/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wMy8wOS8xLzEyMTIyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Diakuinya, angka laporan pengaduan yang diterima Kejati Jambi ini menurut Lexy cukup. Mengingat pengaduan online ini masih dalam tahap uji coba dan baru dibuka pada Kamis 4 Juni 2020 lalu.

Untuk tindak lanjutnya, Lexy menambahkan pihak Kejati Jambi masih akan melakukan verifikasi kebenaran atas laporan tersebut. &quot;Kita akan pantau dulu, kita telaah dulu kebenarannya dan ada dugaan tindak pidananya atau tidak,&quot; tegas Lexy.

Namun, katanya, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya masih fokus pada bantuan pengadaan alat APD Covid-19 di Jambi.

&quot;Misal alat-alat, seperti alat rapid tesnya, APD dan lain-lainnya. Kita akan cek dan laporan ini juga kami butuh dari masyarakat jika mencurigai adanya indikasi pelanggaran hukum. Tidak hanya bantuan sosal seperti sembako saja,&quot; tandas Lexy.

Saat ini, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan bantuan Covid-19 di Provinsiropinsi Jambi, Kejati Jambi membuka pengaduan terkait layanan pengaduan dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Jambi.

Untuk laporan pengaduan bantuan sosial Covid-19 di Kejati Jambi, masyakarat bisa mengakses situs kejaksaan. Laporan pengaduan ini sudah bisa diakses di Provinsi Jambi secara online.</description><content:encoded>JAMBI - Meski pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah telah menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos) hingga triliunan rupiah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Namun, ada saja dugaan bantuan sosial tersebut diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, sudah lima laporan dari masyarakat yang telah diterima pihak Kejati Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat dihubungi membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Dia mengatakan, ada lima laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Jambi. &quot;Kelima laporan tersebut tersebar disejumlah kabupaten di Jambi, diantaranya, yakni tiga laporan pengaduan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Kabupaten Merangin, satu laporan pengaduan di Tebo dan satu laporan terkait pembagian bantuan sosial Covid-19 dari Provinsi Jambi.

&quot;Laporan yang masuk kepada kami ada delapan. Namun hanya lima yang murni laporan pengaduan terkait bantuan sosial Covid-19,&quot; kata Lexy, Rabu (17/6/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wMy8wOS8xLzEyMTIyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Diakuinya, angka laporan pengaduan yang diterima Kejati Jambi ini menurut Lexy cukup. Mengingat pengaduan online ini masih dalam tahap uji coba dan baru dibuka pada Kamis 4 Juni 2020 lalu.

Untuk tindak lanjutnya, Lexy menambahkan pihak Kejati Jambi masih akan melakukan verifikasi kebenaran atas laporan tersebut. &quot;Kita akan pantau dulu, kita telaah dulu kebenarannya dan ada dugaan tindak pidananya atau tidak,&quot; tegas Lexy.

Namun, katanya, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya masih fokus pada bantuan pengadaan alat APD Covid-19 di Jambi.

&quot;Misal alat-alat, seperti alat rapid tesnya, APD dan lain-lainnya. Kita akan cek dan laporan ini juga kami butuh dari masyarakat jika mencurigai adanya indikasi pelanggaran hukum. Tidak hanya bantuan sosal seperti sembako saja,&quot; tandas Lexy.

Saat ini, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan bantuan Covid-19 di Provinsiropinsi Jambi, Kejati Jambi membuka pengaduan terkait layanan pengaduan dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Jambi.

Untuk laporan pengaduan bantuan sosial Covid-19 di Kejati Jambi, masyakarat bisa mengakses situs kejaksaan. Laporan pengaduan ini sudah bisa diakses di Provinsi Jambi secara online.</content:encoded></item></channel></rss>
