<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Motif Ibu yang Tega Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen   </title><description>Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan AKBP Dwi Santoso membeberkan motif seorang perempuan di Kabupaten Pinrang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen"/><item><title> Ini Motif Ibu yang Tega Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2020 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen-ohlkvv7so0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/17/340/2231837/ini-motif-ibu-yang-tega-bunuh-anak-tirinya-pakai-pulpen-ohlkvv7so0.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan AKBP Dwi Santoso membeberkan motif  seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi yang tega membunuh anak tirinya berusia 4 tahun.

Menurut Dwi, pelaku berinisial S ini membunuh anak tirinya karena jengkel terhadap sang anak yang hanya bisa menangis ketika disuruhnya.

&quot;Laporan hasil penyelidikan bahwa diketahui tersangka jengkel kepada anaknya. Setiap diperintah hanya bisa menangis,&quot; kata Dwi salam program special report iNews, Rabu (17/6/2020).
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut Dwi, dari pemeriksaan pihak polisi pun tersangka juga mengakui jika ada kecemburuan terhadap anaknya.

&quot;Memang ada kecemburuan antara tersangka dengan ayah korban, karena pelakuannya yang berbeda dirasakan kepada anak-anaknya,&quot; imbuh Dwi.

Atas tindakannya pelaku terancam hukuman 15 tahun lantaran pihak Kepolisian mengenakan pasal Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP.

&quot;Kami gunakan UU perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,&quot; tandas Dwi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8xMi8xMC8xLzEyMTA4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah perempuan asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tewas usai disiksa ibu tirinya. Korban tewas setelah diinjak, lalu ditikam pelaku dengan menggunakan pulpen.

Pembunuhan sadis itu dilakukan ibu rumah tangga yang diketahui berinisial S pada bocah perempuan berinisial MT yang baru berusia 4 tahun yang tak lain anak tirinya sendiri.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh tersungkur. Kemudian pelaku menginjak dada korban sebanyak tiga kali, merasa belum puas, pelaku kembali mengambil sebuah pulpen lalu menusuk dada korban sebanyak dua kali hingga korban muntah darah.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan AKBP Dwi Santoso membeberkan motif  seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi yang tega membunuh anak tirinya berusia 4 tahun.

Menurut Dwi, pelaku berinisial S ini membunuh anak tirinya karena jengkel terhadap sang anak yang hanya bisa menangis ketika disuruhnya.

&quot;Laporan hasil penyelidikan bahwa diketahui tersangka jengkel kepada anaknya. Setiap diperintah hanya bisa menangis,&quot; kata Dwi salam program special report iNews, Rabu (17/6/2020).
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut Dwi, dari pemeriksaan pihak polisi pun tersangka juga mengakui jika ada kecemburuan terhadap anaknya.

&quot;Memang ada kecemburuan antara tersangka dengan ayah korban, karena pelakuannya yang berbeda dirasakan kepada anak-anaknya,&quot; imbuh Dwi.

Atas tindakannya pelaku terancam hukuman 15 tahun lantaran pihak Kepolisian mengenakan pasal Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP.

&quot;Kami gunakan UU perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,&quot; tandas Dwi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8xMi8xMC8xLzEyMTA4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah perempuan asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tewas usai disiksa ibu tirinya. Korban tewas setelah diinjak, lalu ditikam pelaku dengan menggunakan pulpen.

Pembunuhan sadis itu dilakukan ibu rumah tangga yang diketahui berinisial S pada bocah perempuan berinisial MT yang baru berusia 4 tahun yang tak lain anak tirinya sendiri.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh tersungkur. Kemudian pelaku menginjak dada korban sebanyak tiga kali, merasa belum puas, pelaku kembali mengambil sebuah pulpen lalu menusuk dada korban sebanyak dua kali hingga korban muntah darah.
</content:encoded></item></channel></rss>
