<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Modus Cari Anak Kandung, PSK Ini Malah Nekat Menculik Bocah   </title><description>Seorang Pekerja seks komersial (PSK), berinisial NA ditangkap Unit Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah"/><item><title> Modus Cari Anak Kandung, PSK Ini Malah Nekat Menculik Bocah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2020 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah-UHA0vRkSso.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/18/338/2232507/modus-cari-anak-kandung-psk-ini-malah-nekat-menculik-bocah-UHA0vRkSso.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Seorang Pekerja seks komersial (PSK), berinisial NA ditangkap Unit Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara, lantaran diduga menculik anak.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono menjelaskan kronologi tersebut, berawal ketika pelaku yang pernah tinggal di Kampung Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara itu, mencari anaknya yang bernama Ririn, kepada kenalannya yang bernama Mak Soto.

&quot;Kenalannya itu menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di sana. Karena tersangka merasa pernah tinggal di sana dan terus mencari anaknya yang namun tidak ketemu,&quot; kata di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).
&amp;nbsp;
Menurut keterangan Imam, tersangka yang kerap mangkal di Cipinang, Jakarta Timur itu menculik AA (7) saat dirinya tengah mencari anaknya di sebuah jalan. Tersangka melihat bahwa AA mirip seperti anaknya.

&quot;Dipanggillah anak tersebut terus dirayu dan dibelikan makanan ringan terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain. Namun setelah bermain, korban dibawa pergi lewat pintu belakang dari pada kampung tersebut,&quot; terangnya.

Setelah menyadari anaknya tidak ada, orang tua korban, Ade Supardi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNi8yOS8xLzExMzc5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Setelah itu kita berupaya untuk memasukkan ini melalui media sosial. Setelah tanggal 17 Juni 2020 ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara,&quot; jelas Imam.

Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku.

&quot;Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama dengan tersangka AA selalu dicubit,&quot; tutur Imam.

Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Seorang Pekerja seks komersial (PSK), berinisial NA ditangkap Unit Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara, lantaran diduga menculik anak.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono menjelaskan kronologi tersebut, berawal ketika pelaku yang pernah tinggal di Kampung Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara itu, mencari anaknya yang bernama Ririn, kepada kenalannya yang bernama Mak Soto.

&quot;Kenalannya itu menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di sana. Karena tersangka merasa pernah tinggal di sana dan terus mencari anaknya yang namun tidak ketemu,&quot; kata di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).
&amp;nbsp;
Menurut keterangan Imam, tersangka yang kerap mangkal di Cipinang, Jakarta Timur itu menculik AA (7) saat dirinya tengah mencari anaknya di sebuah jalan. Tersangka melihat bahwa AA mirip seperti anaknya.

&quot;Dipanggillah anak tersebut terus dirayu dan dibelikan makanan ringan terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain. Namun setelah bermain, korban dibawa pergi lewat pintu belakang dari pada kampung tersebut,&quot; terangnya.

Setelah menyadari anaknya tidak ada, orang tua korban, Ade Supardi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNi8yOS8xLzExMzc5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Setelah itu kita berupaya untuk memasukkan ini melalui media sosial. Setelah tanggal 17 Juni 2020 ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara,&quot; jelas Imam.

Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku.

&quot;Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama dengan tersangka AA selalu dicubit,&quot; tutur Imam.

Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
