<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilkada Serentak 8 Kabupaten-Kota, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Berkerumun</title><description>Pilkada Serentak 2020 akan digelar di delapan kabupaten-kota yang berada di Provinsi Jawa Barat (Jabar).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun"/><item><title>Pilkada Serentak 8 Kabupaten-Kota, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Berkerumun</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2020 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun-CdTMYMjbcB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/18/525/2232254/pilkada-serentak-8-kabupaten-kota-ridwan-kamil-tidak-boleh-berkerumun-CdTMYMjbcB.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Okezone</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Pilkada Serentak 2020 akan digelar di delapan kabupaten-kota yang berada di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pilkada itu dilakukan di Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 nantinya akan berbeda dibanding pesta demokrasi sebelum-sebelumnya, sebab akan menekankan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19)/
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah menyepakati pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 itu. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bakal disesuaikan dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menegaskan, setiap tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah yang melaksanakan.
&quot;Harus dibuat aturan jika (zona) merah seperti apa, kuning seperti apa, hijau seperti apa. Jadi, nanti kalau kenyataannya masih zona kuning, tentu pelaksanaan kampanyenya berbeda dengan zona hijau,&quot; tegasnya di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2020 sebagaimana dikutip dari sindonews.
Baca Juga:&amp;nbsp;Depok Siap Gelar Pilkada pada Desember 2020 dengan Protokol Kesehatan&amp;nbsp;
Ridwan Kamil juga menekankan, seluruh panitia penyelenggara pilkada juga harus menjalani rapid test terlebih dahulu untuk memastikan keamanan pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Petugas Rapid test akan menyasar seluruh panitia penyelenggara di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga tingkat desa/kelurahan.
&quot;Petugas-petugas pemilu akan dites dulu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat,&quot; katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan menyusun panduan Pilkada Serentak 2010 yang disesuaikan dengan penerapan AKB.
&quot;Jadi sekarang istilahnya pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lain sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan,&quot; paparnya.
Terkait mekanisme pemilihan, Rifqi menyebutkan, sejumlah alternatif yang bisa dipertimbangkan, seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:&amp;nbsp;PDIP Jabar Resmi Umumkan Calon Kepala Daerah di 8 Pilkada, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Selain itu, pihaknya juga bakal mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, hingga membatasi jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.
&quot;Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun. Maka, awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500. Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya,&quot; jelasnya.Rifqi menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar akan menyediakan alat rapid test dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test di delapan wilayah yang menggelar Pilkada Serentak. Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk menjamin keamanan panitia penyelenggara pemilihan.
&quot;Gugus tugas tingkat provinsi bersedia melakukan rapid test semua (panitia) penyelenggara yang ada di delapan wilayah di Jawa Barat, sekitar 7.000 (unit rapid test). Penyediaan APD seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah juga disampaikan ke gugus tugas supaya bisa difasilitasi untuk keselamatan dan keamanan penyelenggara,&quot; ucapnya.


</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Pilkada Serentak 2020 akan digelar di delapan kabupaten-kota yang berada di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pilkada itu dilakukan di Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 nantinya akan berbeda dibanding pesta demokrasi sebelum-sebelumnya, sebab akan menekankan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19)/
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah menyepakati pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 itu. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bakal disesuaikan dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu menegaskan, setiap tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah yang melaksanakan.
&quot;Harus dibuat aturan jika (zona) merah seperti apa, kuning seperti apa, hijau seperti apa. Jadi, nanti kalau kenyataannya masih zona kuning, tentu pelaksanaan kampanyenya berbeda dengan zona hijau,&quot; tegasnya di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2020 sebagaimana dikutip dari sindonews.
Baca Juga:&amp;nbsp;Depok Siap Gelar Pilkada pada Desember 2020 dengan Protokol Kesehatan&amp;nbsp;
Ridwan Kamil juga menekankan, seluruh panitia penyelenggara pilkada juga harus menjalani rapid test terlebih dahulu untuk memastikan keamanan pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Petugas Rapid test akan menyasar seluruh panitia penyelenggara di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga tingkat desa/kelurahan.
&quot;Petugas-petugas pemilu akan dites dulu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat,&quot; katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan menyusun panduan Pilkada Serentak 2010 yang disesuaikan dengan penerapan AKB.
&quot;Jadi sekarang istilahnya pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lain sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan,&quot; paparnya.
Terkait mekanisme pemilihan, Rifqi menyebutkan, sejumlah alternatif yang bisa dipertimbangkan, seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:&amp;nbsp;PDIP Jabar Resmi Umumkan Calon Kepala Daerah di 8 Pilkada, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Selain itu, pihaknya juga bakal mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, hingga membatasi jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.
&quot;Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun. Maka, awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500. Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya,&quot; jelasnya.Rifqi menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar akan menyediakan alat rapid test dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test di delapan wilayah yang menggelar Pilkada Serentak. Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk menjamin keamanan panitia penyelenggara pemilihan.
&quot;Gugus tugas tingkat provinsi bersedia melakukan rapid test semua (panitia) penyelenggara yang ada di delapan wilayah di Jawa Barat, sekitar 7.000 (unit rapid test). Penyediaan APD seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah juga disampaikan ke gugus tugas supaya bisa difasilitasi untuk keselamatan dan keamanan penyelenggara,&quot; ucapnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
