<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Bertato Nekat Hendak Tembak Polisi, Begini Jadinya</title><description>JS, pria yang merupakan warga Dusun IV Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim nekat hendak menembak polisi saat hendak ditangkap.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya"/><item><title>Pria Bertato Nekat Hendak Tembak Polisi, Begini Jadinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2020 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya-l9GeXhlTSM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/19/340/2232770/pria-bertato-nekat-hendak-tembak-polisi-begini-jadinya-l9GeXhlTSM.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Istimewa</title></images><description>PALI &amp;ndash; JS (30) pria yang merupakan warga Dusun IV Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim nekat hendak menembak polisi saat hendak ditangkap karena diduga membawa narkoba. Namun upayanya itu digagalkan petugas.
JS pun akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena dinilai membahayakan polisi.
&quot;Penangkapan tersangka pada Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB. Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas yang dibawanya,&amp;rdquo; ujar Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, Jumat (19/6/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.
&amp;ldquo;Anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki,&quot; tambahnya,
Penangkapan pelaku tepatnya di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.  Yudhi menyebutkan, setelah dikumpulkan pria bertato itu langsung dilarikan ke RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.
&quot;Barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat,&quot; terangnya.
Tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. &quot;Ancamannya hukumannya maksimal seumur hidup,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>PALI &amp;ndash; JS (30) pria yang merupakan warga Dusun IV Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim nekat hendak menembak polisi saat hendak ditangkap karena diduga membawa narkoba. Namun upayanya itu digagalkan petugas.
JS pun akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena dinilai membahayakan polisi.
&quot;Penangkapan tersangka pada Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB. Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas yang dibawanya,&amp;rdquo; ujar Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, Jumat (19/6/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.
&amp;ldquo;Anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki,&quot; tambahnya,
Penangkapan pelaku tepatnya di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.  Yudhi menyebutkan, setelah dikumpulkan pria bertato itu langsung dilarikan ke RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.
&quot;Barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat,&quot; terangnya.
Tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. &quot;Ancamannya hukumannya maksimal seumur hidup,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
