<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KDRT,  Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>KDRT,  Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2020 22:46 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara-HkvKLyysTv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana sidang vonis mantan Kapolsek di Bengkulu (Foto : Okezone.com/Demon)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/19/340/2233273/kdrt-mantan-kapolsek-di-bengkulu-divonis-2-tahun-penjara-HkvKLyysTv.jpeg</image><title>Suasana sidang vonis mantan Kapolsek di Bengkulu (Foto : Okezone.com/Demon)</title></images><description>BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum salah satu mantan Kapolsek di Provinsi Bengkulu, Iptu Maulana, dengan 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

&amp;ldquo;Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik dalam ruamh tangga, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu, Rizal Fauzi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (19/6/2020).

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Danny Apeles mengatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut. Selain itu, pihaknya akan pikir-pikir dahulu langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xOC8xLzEyMTQ3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya

Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

&amp;ldquo;Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,&amp;rdquo; kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.</description><content:encoded>BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum salah satu mantan Kapolsek di Provinsi Bengkulu, Iptu Maulana, dengan 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

&amp;ldquo;Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik dalam ruamh tangga, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu, Rizal Fauzi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (19/6/2020).

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Danny Apeles mengatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut. Selain itu, pihaknya akan pikir-pikir dahulu langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xOC8xLzEyMTQ3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya

Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

&amp;ldquo;Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,&amp;rdquo; kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
