<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penari Perut Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara Atas Tuduhan Hasutan Seksual   </title><description>El Masry ditangkap pada April setelah penyelidikan pihak berwenang terhadap platform online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual"/><item><title>Penari Perut Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara Atas Tuduhan Hasutan Seksual   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2020 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual-wSayl2nFAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sama El Masry. (Foto: AFP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/29/18/2238084/penari-perut-mesir-dihukum-tiga-tahun-penjara-atas-tuduhan-hasutan-seksual-wSayl2nFAO.jpg</image><title>Sama El Masry. (Foto: AFP)</title></images><description>KAIRO - Penari perut terkenal Mesir, Sama El Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 300.000 pound Mesir (sekira Rp267 ribu) atas tuduhan hasutan seksual dan tindakan amoral sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap posting media sosial.
El Masry ditangkap pada April saat penyelidikan pihak berwenang terhadap video dan foto di media sosial, termasuk platform berbagi video populer TikTok, yang digambarkan oleh penuntut umum sebagai merangsang secara seksual.
Penari berusia 42 tahun itu membantah tuduhan tersebut, mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari ponselnya tanpa persetujuan.
Pengadilan Ekonomi Tindak Pidana Ringan Kairo pada Sabtu (27/6/2020) mengatakan dia telah melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan &quot;imoralitas&quot;.
&quot;Ada perbedaan besar antara kebebasan dan tindakan seksual berlebihan,&quot; kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap El Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.
Kepada Thomson Reuters Foundation Talaat mengatakan bahwa El Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.
El Masry mengatakan dia akan mengajukan banding.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh &quot;menghasut tindakan seksual&quot; dengan berlawanan dengan norma-norma sosial negara itu, termasuk aktris Rania Youssef setelah para kritikus menentang pilihan pakaiannya untuk Festival Film Kairo pada 2018.
Pada 2018 Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Undang-undang itu membawa hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Sekelompok wanita berpengaruh TikTok dan Instagram dan YouTuber telah  ditangkap oleh otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir dengan  tuduhan mempromosikan tindakan seksual dan pelacuran di media sosial.
Talaat mengatakan para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman  penjara yang sama seperti El Masry karena mereka telah melakukan  kejahatan yang sama.
Pemerintah Mesir tidak tersedia untuk komentar segera.
Entessar El Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala  Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan bahwa perempuan adalah  satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut  hukum ini.
&quot;Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan  teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat  berbeda,&quot; katanya kepada Thomson Reuters Foundation.</description><content:encoded>KAIRO - Penari perut terkenal Mesir, Sama El Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 300.000 pound Mesir (sekira Rp267 ribu) atas tuduhan hasutan seksual dan tindakan amoral sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap posting media sosial.
El Masry ditangkap pada April saat penyelidikan pihak berwenang terhadap video dan foto di media sosial, termasuk platform berbagi video populer TikTok, yang digambarkan oleh penuntut umum sebagai merangsang secara seksual.
Penari berusia 42 tahun itu membantah tuduhan tersebut, mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari ponselnya tanpa persetujuan.
Pengadilan Ekonomi Tindak Pidana Ringan Kairo pada Sabtu (27/6/2020) mengatakan dia telah melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan &quot;imoralitas&quot;.
&quot;Ada perbedaan besar antara kebebasan dan tindakan seksual berlebihan,&quot; kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap El Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.
Kepada Thomson Reuters Foundation Talaat mengatakan bahwa El Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.
El Masry mengatakan dia akan mengajukan banding.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh &quot;menghasut tindakan seksual&quot; dengan berlawanan dengan norma-norma sosial negara itu, termasuk aktris Rania Youssef setelah para kritikus menentang pilihan pakaiannya untuk Festival Film Kairo pada 2018.
Pada 2018 Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Undang-undang itu membawa hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Sekelompok wanita berpengaruh TikTok dan Instagram dan YouTuber telah  ditangkap oleh otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir dengan  tuduhan mempromosikan tindakan seksual dan pelacuran di media sosial.
Talaat mengatakan para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman  penjara yang sama seperti El Masry karena mereka telah melakukan  kejahatan yang sama.
Pemerintah Mesir tidak tersedia untuk komentar segera.
Entessar El Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala  Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan bahwa perempuan adalah  satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut  hukum ini.
&quot;Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan  teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat  berbeda,&quot; katanya kepada Thomson Reuters Foundation.</content:encoded></item></channel></rss>
