<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra!   </title><description>Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dirinya sudah memerintahkan jajaran Kejaksaan Agung agar segera menangkap  Djoko.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra"/><item><title> Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2020 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra-behm7VALX7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/29/337/2238101/jaksa-agung-tangkap-dan-eksekusi-djoko-tjandra-behm7VALX7.jpg</image><title>Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dirinya sudah memerintahkan jajaran Kejaksaan Agung agar segera menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

&quot;Saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,&quot; ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Burhanuddin berujar dalam tiga hari ini, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap burnonan bertahun-tahun itu. Akan tetapi belum membuahkan hasil yang positif.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Ajukan PK di PN Jaksel Hari Ini&amp;nbsp;
Ia melanjutkan, bilamana berdasarkan informasi yang diterima jika Djoko Tjandra telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melilitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah 3 hari ini kami cari, tapi belum muncul dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini mengajukan PK di pengadilan negeri Jakarta Selatan,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jejak Pelarian Djoko Tjandra, Jadi Warga Negara Papua Nugini Namun Ditarik Kembali
Beredar kabar Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiaro Tjandra tertangkap dan diterbangkan ke Jakarta pada hari Sabtu 27 Juni 2020.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dirinya sudah memerintahkan jajaran Kejaksaan Agung agar segera menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

&quot;Saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,&quot; ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Burhanuddin berujar dalam tiga hari ini, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap burnonan bertahun-tahun itu. Akan tetapi belum membuahkan hasil yang positif.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Ajukan PK di PN Jaksel Hari Ini&amp;nbsp;
Ia melanjutkan, bilamana berdasarkan informasi yang diterima jika Djoko Tjandra telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang melilitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah 3 hari ini kami cari, tapi belum muncul dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini mengajukan PK di pengadilan negeri Jakarta Selatan,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Jejak Pelarian Djoko Tjandra, Jadi Warga Negara Papua Nugini Namun Ditarik Kembali
Beredar kabar Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiaro Tjandra tertangkap dan diterbangkan ke Jakarta pada hari Sabtu 27 Juni 2020.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
</content:encoded></item></channel></rss>
