<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 13 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap   </title><description>Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap 13 orang yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap"/><item><title> 13 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2020 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap-sxxKY1iXYv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/29/609/2238090/13-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-ditangkap-sxxKY1iXYv.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap 13 orang yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, atau virus corona di Rumah Sakit (RS)Labuang Baji Kota Makassar.

&quot;Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Senin (29/6/2020).
&amp;nbsp;
Saat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan, para pelaku langsung dilakukan pemeriksaan Rapid Test. Hasilnya, tiga orang dinyatakan reaktif virus corona.

&quot;Kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 orang non reaktif dan tiga orang reaktif positif,&quot; ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, 10 tersangka yang tidak reaktif positif Covid langsung dilakukan penahanan. Sedangkan, tiga orang yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri.

&quot;Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya,&quot; ucap Ibrahim.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan demikian sampai dengan hari ini, kata Ibrahim jumlah total  terkait penanganan kasus pengambilan jenazah paksa di RS Labuang Baji, sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Hasil pengembangan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang,&quot; tutup Ibrahim.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap 13 orang yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, atau virus corona di Rumah Sakit (RS)Labuang Baji Kota Makassar.

&quot;Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Senin (29/6/2020).
&amp;nbsp;
Saat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan, para pelaku langsung dilakukan pemeriksaan Rapid Test. Hasilnya, tiga orang dinyatakan reaktif virus corona.

&quot;Kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 orang non reaktif dan tiga orang reaktif positif,&quot; ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, 10 tersangka yang tidak reaktif positif Covid langsung dilakukan penahanan. Sedangkan, tiga orang yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri.

&quot;Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya,&quot; ucap Ibrahim.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNS8xLzEyMTM4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan demikian sampai dengan hari ini, kata Ibrahim jumlah total  terkait penanganan kasus pengambilan jenazah paksa di RS Labuang Baji, sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Hasil pengembangan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang,&quot; tutup Ibrahim.
</content:encoded></item></channel></rss>
