<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka   </title><description>Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka"/><item><title> Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2020 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka-Qxzx6MCz95.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/29/609/2238234/ambil-paksa-jenazah-covid-19-polda-sulsel-tetapkan-42-tersangka-Qxzx6MCz95.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.

&quot;Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.
&amp;nbsp;
&quot;Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang,&quot; katanya.

Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.

&quot;Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.

&quot;Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.
&amp;nbsp;
&quot;Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang,&quot; katanya.

Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.

&quot;Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wMi8xLzEyMTM3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
