<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Perampok Tenaga Kesehatan di Depok Ditembak Polisi, Satu Masih Buron</title><description>Keduanya ditembak karena melawan saat penangkapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron"/><item><title>2 Perampok Tenaga Kesehatan di Depok Ditembak Polisi, Satu Masih Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2020 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron-vDn5EauHau.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/30/338/2238599/2-perampok-tenaga-kesehatan-di-depok-ditembak-polisi-satu-masih-buron-vDn5EauHau.jpg</image><title>Ilustrasi. (Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku perampokan terhadap dua tenaga kesehatan di dalam angkutan kota (Angkot).

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriasnyah mengatakan kedua tersangka, Arnol Sihombing dan Wilson Manalu, dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki lantaran melawan saat hendak ditangkap.

&quot;Kami lakukan tidakan tegas terukur karena tersangka melawan,&quot; kata Azis ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dalam melancarkan aksinya bekerja sama dengan sopir angkot jurusan Kampung Rambutan-Cibinong. Kemudian, korban diajak berkeliling selama kurang lebih empat jam, hingga akhirnya diturunkan di kawasan Cibinong, Bogor.

&quot;Satu lagi pelaku inisial S masih DPO, pelaku merupakan sopir angkot,&quot; ucapnya.

Dari dua tersangka polisi menyita anting, gelang, serta handphone milik korban. Tak hanya itu, satu gunting yang dijadikan alat  untuk mengancam korbannya juga disita sebagai barang bukti.

Baca Juga : Pegawai Rumah Sakit Dirampok di Angkot Jurusan Kampung Rambutan-Citeurep

&quot;Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek, Satu Pelaku Dibekuk

</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku perampokan terhadap dua tenaga kesehatan di dalam angkutan kota (Angkot).

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriasnyah mengatakan kedua tersangka, Arnol Sihombing dan Wilson Manalu, dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki lantaran melawan saat hendak ditangkap.

&quot;Kami lakukan tidakan tegas terukur karena tersangka melawan,&quot; kata Azis ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dalam melancarkan aksinya bekerja sama dengan sopir angkot jurusan Kampung Rambutan-Cibinong. Kemudian, korban diajak berkeliling selama kurang lebih empat jam, hingga akhirnya diturunkan di kawasan Cibinong, Bogor.

&quot;Satu lagi pelaku inisial S masih DPO, pelaku merupakan sopir angkot,&quot; ucapnya.

Dari dua tersangka polisi menyita anting, gelang, serta handphone milik korban. Tak hanya itu, satu gunting yang dijadikan alat  untuk mengancam korbannya juga disita sebagai barang bukti.

Baca Juga : Pegawai Rumah Sakit Dirampok di Angkot Jurusan Kampung Rambutan-Citeurep

&quot;Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek, Satu Pelaku Dibekuk

</content:encoded></item></channel></rss>
