<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 16 RUU yang Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS</title><description>Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kemenkumham menyepakati mencabut 16 RUU dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks"/><item><title>Ini 16 RUU yang Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2020 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks-nF1do7RAFH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks-nF1do7RAFH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

&amp;ldquo;Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,&amp;rdquo; kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:
Usulan Komisi III  DPR
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)

Usulan pemerintah :
1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:
1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

&amp;ldquo;Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,&amp;rdquo; kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:
Usulan Komisi III  DPR
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)

Usulan pemerintah :
1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:
1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia
</content:encoded></item></channel></rss>
