<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Gerombolan Wanita Berpakaian Ketat Bersepeda Bikin Heboh Warga Banda Aceh</title><description>Di dalam video ada sejumlah foto-foto sekelompok wanita sedang bersepeda dengan menggenakan pakaian ketat</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/07/340/2242489/viral-gerombolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/07/340/2242489/viral-gerombolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh"/><item><title>Viral Gerombolan Wanita Berpakaian Ketat Bersepeda Bikin Heboh Warga Banda Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/07/340/2242489/viral-gerombolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/07/340/2242489/viral-gerombolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2020 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/07/340/2242489/viral-gerobolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh-SIwLBaJ1Cb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah wanita di Aceh mengenakan pakaian ketat saat bersepeda (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/07/340/2242489/viral-gerobolan-wanita-berpakaian-ketat-bersepeda-bikin-heboh-warga-banda-aceh-SIwLBaJ1Cb.jpg</image><title>Sejumlah wanita di Aceh mengenakan pakaian ketat saat bersepeda (Foto : iNews)</title></images><description>ACEH - Dinilai melanggar qanun syariat Islam yang berlaku, para wanita berpakaian ketat yang menjadi viral di media sosial diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh
Video tersebut membuat heboh warga Banda Aceh. Di mana di dalamnya ada sejumlah foto-foto sekelompok wanita sedang bersepeda dengan menggenakan pakaian ketat dan mayoritas dari mereka tidak mengenakan hijab.
Di samping warna kostum yang mereka gunakan sama, lekuk tubuh dari 9 wanita muda tersebut terlihat sangat jelas.
Aksi melanggar qanun penerapan syariat Islam di Aceh pun menuai kritikan dan kecaman dari pengguna media sosial di Banda Aceh, sehingga para wanita seksi tersebut dijemput oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi.
Baca Juga :&amp;nbsp;Pulang Hajatan Pesta Miras Oplosan, 2 Pria Ini Meninggal Dunia
Baca Juga :&amp;nbsp;Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Covid-19
&quot;Kami berjanji tidak akan kembali melanggar syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh,&quot; ujar sang pria di Kantor Satpol PP, Selasa (7/7/2020).
Setelah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian kesembilan perempuan dan satu laki laki tersebut di perbolehkan pulang.</description><content:encoded>ACEH - Dinilai melanggar qanun syariat Islam yang berlaku, para wanita berpakaian ketat yang menjadi viral di media sosial diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh
Video tersebut membuat heboh warga Banda Aceh. Di mana di dalamnya ada sejumlah foto-foto sekelompok wanita sedang bersepeda dengan menggenakan pakaian ketat dan mayoritas dari mereka tidak mengenakan hijab.
Di samping warna kostum yang mereka gunakan sama, lekuk tubuh dari 9 wanita muda tersebut terlihat sangat jelas.
Aksi melanggar qanun penerapan syariat Islam di Aceh pun menuai kritikan dan kecaman dari pengguna media sosial di Banda Aceh, sehingga para wanita seksi tersebut dijemput oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi.
Baca Juga :&amp;nbsp;Pulang Hajatan Pesta Miras Oplosan, 2 Pria Ini Meninggal Dunia
Baca Juga :&amp;nbsp;Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Covid-19
&quot;Kami berjanji tidak akan kembali melanggar syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh,&quot; ujar sang pria di Kantor Satpol PP, Selasa (7/7/2020).
Setelah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian kesembilan perempuan dan satu laki laki tersebut di perbolehkan pulang.</content:encoded></item></channel></rss>
