<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jack Boyd Lapian ke Kejaksaan</title><description>Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Lapian terhadap pendiri Kaskus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan"/><item><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jack Boyd Lapian ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2020 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan-MOoXV6uIdc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/08/337/2242930/polisi-limpahkan-berkas-perkara-jack-boyd-lapian-ke-kejaksaan-MOoXV6uIdc.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Polisi segera mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa.

&quot;JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, kata Awi, untuk tersangka Titi Sumawijaya (TSE) pihaknya masih akan diperiksa pada Kamis 9 Juli 2020. Itu lantaran pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Juli 2020 kemarin belum selesai.

&quot;Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh,&quot; tutur Awi.

Sebagaimana diketahui Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada  Andrew.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga : Polisi Tidak Menahan Jack Boyd Lapian 




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Polisi segera mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa.

&quot;JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, kata Awi, untuk tersangka Titi Sumawijaya (TSE) pihaknya masih akan diperiksa pada Kamis 9 Juli 2020. Itu lantaran pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Juli 2020 kemarin belum selesai.

&quot;Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh,&quot; tutur Awi.

Sebagaimana diketahui Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada  Andrew.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga : Polisi Tidak Menahan Jack Boyd Lapian 




</content:encoded></item></channel></rss>
