<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres TNI Tanggulangi Terorisme</title><description>Pelibatan TNI, kata Mahfud merupakan pengaplikasian amanat dari undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme"/><item><title>Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres TNI Tanggulangi Terorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2020 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme-GuHP3gJVyU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/08/337/2243335/mahfud-md-pemerintah-sedang-siapkan-perpres-tni-tanggulangi-terorisme-GuHP3gJVyU.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sedang merancang sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya dapat melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan TNI, kata Mahfud merupakan pengaplikasian amanat dari undang-undang.

&quot;Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,&amp;rdquo; katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tempat Pengobatan Alternatif Semarang&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menuturkan, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu. Disebutkan olehnya, penyelesaian daripada Perpres tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.

&quot;Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, dalam kunjungannya, Mahfud juga yakin jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju, asal tetap menjaga persatuan. Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia

&quot;Masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita,&quot; ucapnya.

Dirinya pun mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia. Pengakuan itu dikarenakan, pasukan khusus dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di berbagai bidang. Mulai dari bidang pertahanan hingga persenjataan.

&amp;ldquo;Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara. Sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan,&amp;rdquo; ujarnya.

&quot;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,&quot; demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Densus Tangkap 3 Terduga Teroris di Semarang dan Boyolali
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sedang merancang sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya dapat melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan TNI, kata Mahfud merupakan pengaplikasian amanat dari undang-undang.

&quot;Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,&amp;rdquo; katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tempat Pengobatan Alternatif Semarang&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menuturkan, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu. Disebutkan olehnya, penyelesaian daripada Perpres tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.

&quot;Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, dalam kunjungannya, Mahfud juga yakin jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju, asal tetap menjaga persatuan. Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia

&quot;Masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita,&quot; ucapnya.

Dirinya pun mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia. Pengakuan itu dikarenakan, pasukan khusus dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di berbagai bidang. Mulai dari bidang pertahanan hingga persenjataan.

&amp;ldquo;Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara. Sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan,&amp;rdquo; ujarnya.

&quot;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,&quot; demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Densus Tangkap 3 Terduga Teroris di Semarang dan Boyolali
</content:encoded></item></channel></rss>
