<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>18 Pemburu Harta Karun Diamankan Polisi</title><description>Sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Blora, Jawa Tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi"/><item><title>18 Pemburu Harta Karun Diamankan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2020 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi-Y6RfotGh3o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">18 Pemburu Harta Karun diamankan polisi/Foto: Taufik Budi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/08/512/2243274/18-pemburu-harta-karun-diamankan-polisi-Y6RfotGh3o.jpg</image><title>18 Pemburu Harta Karun diamankan polisi/Foto: Taufik Budi-Okezone</title></images><description>BLORA - Sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Blora, Jawa Tengah. Penggalian liar ini bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora bergerak cepat dan mengamankan 18 pemburu harta karun.
&quot;Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar (Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata),&quot; kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian juga membawa berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor. Semuanya kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif melindungi potensi cagar budaya Blora. Bila melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin warga diminta melapor kepada polisi.
&quot;Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,&quot; paparnya.
Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.</description><content:encoded>BLORA - Sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Blora, Jawa Tengah. Penggalian liar ini bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora bergerak cepat dan mengamankan 18 pemburu harta karun.
&quot;Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar (Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata),&quot; kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian juga membawa berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor. Semuanya kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif melindungi potensi cagar budaya Blora. Bila melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin warga diminta melapor kepada polisi.
&quot;Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,&quot; paparnya.
Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.</content:encoded></item></channel></rss>
