<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maria Lumowa Negatif Covid-19</title><description>Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19"/><item><title>Maria Lumowa Negatif Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2020 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19-Qw3U9coFse.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/10/337/2244452/maria-lumowa-negatif-covid-19-Qw3U9coFse.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Kepastian itu didapatkan usai menjalani pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test.

&quot;Bagaimana protokol kesehatan saat ini MPL sudah diperiksa baik rapid maupun swab dan tadi pagi keluar hasilnya negatif,&quot; kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).

Listyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengenai pendampingan hukum terhadap Maria Lumowa.

Maria Lumowa sendiri diketahui seorang Warga Negara (WN) Belanda.

&quot;Kemudian, karena MPL (Maria Pauline Lumowa) ini WN belanda maka kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan,&quot; ucap Listyo.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wOS8xLzEyMTY1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam sepucuk surat itu, Listyo menyebut, Polri meminta agar Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria Lumowa guna kepentingan proses penyidikan.

&quot;Sambil menunggu pemerikssan lanjutan, karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum,&quot; tutur Listyo.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Kepastian itu didapatkan usai menjalani pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test.

&quot;Bagaimana protokol kesehatan saat ini MPL sudah diperiksa baik rapid maupun swab dan tadi pagi keluar hasilnya negatif,&quot; kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).

Listyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengenai pendampingan hukum terhadap Maria Lumowa.

Maria Lumowa sendiri diketahui seorang Warga Negara (WN) Belanda.

&quot;Kemudian, karena MPL (Maria Pauline Lumowa) ini WN belanda maka kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan,&quot; ucap Listyo.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wOS8xLzEyMTY1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam sepucuk surat itu, Listyo menyebut, Polri meminta agar Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria Lumowa guna kepentingan proses penyidikan.

&quot;Sambil menunggu pemerikssan lanjutan, karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum,&quot; tutur Listyo.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
</content:encoded></item></channel></rss>
