<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tangkap Pelaku Illegal Access ke Denny Siregar</title><description>Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan illegal Acces data pelanggan berinisial FPH</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar"/><item><title>Bareskrim Tangkap Pelaku Illegal Access ke Denny Siregar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2020 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar-dNQCJYAHDe.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/10/337/2244506/bareskrim-tangkap-pelaku-illegal-access-ke-denny-siregar-dNQCJYAHDe.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan illegal Acces data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan Outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
&quot;Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter,&quot; kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).
Dalam hal ini, tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&quot;Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,&quot; ujarnya.Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar  memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari  karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim  Polri.
&quot;Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan  penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas,&quot; ujar Andi dalam jumpa  pers.
Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan  aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas  laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika  bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah  ditentukan,&quot; tuturnya.
Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian  serius untuk menangani keluhan pelanggan. Andi juga meminta maaf kepada  Denny Zulfikar Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media  sosial tersebut ke publik.
&quot;Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar  sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf  terkait hal ini,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan illegal Acces data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan Outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
&quot;Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter,&quot; kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).
Dalam hal ini, tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&quot;Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,&quot; ujarnya.Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar  memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari  karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim  Polri.
&quot;Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan  penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas,&quot; ujar Andi dalam jumpa  pers.
Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan  aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas  laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika  bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah  ditentukan,&quot; tuturnya.
Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian  serius untuk menangani keluhan pelanggan. Andi juga meminta maaf kepada  Denny Zulfikar Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media  sosial tersebut ke publik.
&quot;Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar  sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf  terkait hal ini,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
