<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap</title><description>Polisi menyita 5 kg tembakau gorila dari lokasi penggerebekan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap"/><item><title>Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap-XNR93YtPL0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gerebek industri rumahan tembakau gorila di Bogor. (Foto : Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/10/338/2244279/polisi-gerebek-industri-rumahan-tembakau-gorila-di-bogor-4-ditangkap-XNR93YtPL0.jpg</image><title>Polisi gerebek industri rumahan tembakau gorila di Bogor. (Foto : Ist)</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Rumah kontrakan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tempat pembuatan tembakau gorila digerebek polisi. Polisi menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan di rumah kontrakan di Tajurhalang. Kemudian, pihaknya menggerebek rumah tersebut pada Kamis 9 Juli 2020 malam.

&quot;Ketika penggerebekan, didapati barang bukti 5 kilogram tembakau gorila dan tembakau murni yang siap diedarkan,&quot; kata Eka, Jumat (10/7/2020).



Di dalam rumah tersebut, lanjut Eka, juga diamankan empat tersangka pembuat tembakau gorila. Keempat tersangka masing-masing berinisial AI, AE, DS, dan Y.

&quot;Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online. Mereka sudah produksi sejak Maret 2020,&quot; ucap Eka.

Harga yang ditawarkan para tersangka itu pun bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta dengan omzet Rp 500 juta per bulan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Tersandung Kasus Narkoba

&quot;Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya 



</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Rumah kontrakan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tempat pembuatan tembakau gorila digerebek polisi. Polisi menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan di rumah kontrakan di Tajurhalang. Kemudian, pihaknya menggerebek rumah tersebut pada Kamis 9 Juli 2020 malam.

&quot;Ketika penggerebekan, didapati barang bukti 5 kilogram tembakau gorila dan tembakau murni yang siap diedarkan,&quot; kata Eka, Jumat (10/7/2020).



Di dalam rumah tersebut, lanjut Eka, juga diamankan empat tersangka pembuat tembakau gorila. Keempat tersangka masing-masing berinisial AI, AE, DS, dan Y.

&quot;Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online. Mereka sudah produksi sejak Maret 2020,&quot; ucap Eka.

Harga yang ditawarkan para tersangka itu pun bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta dengan omzet Rp 500 juta per bulan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Tersandung Kasus Narkoba

&quot;Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya 



</content:encoded></item></channel></rss>
