<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedagang Hewan Kurban di Depok Masih Ada yang Belum Patuhi Aturan</title><description>Lienda Rantanurdianny mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa pedagang belum memenuhi aturan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan"/><item><title>Pedagang Hewan Kurban di Depok Masih Ada yang Belum Patuhi Aturan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2020 23:47 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan-0YShRWlepy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi hewan kurban (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/10/338/2244643/pedagang-hewan-kurban-di-depok-masih-ada-yang-belum-patuhi-aturan-0YShRWlepy.jpg</image><title>Ilustrasi hewan kurban (Foto: Okezone)</title></images><description>DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemeriksaan lapak penjualan hewan kurban, hal tersebut dikarenakan maraknya sejumlah pedagang hewan kurban di Kota Depok Jawa Barat.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Rantanurdianny mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa pedagang belum memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Depok.

&quot;Peneguran tersebut menyusul belum terpenuhinya aturan lapak hewan kurban saat pandemi Covid-19,&quot; kata Lienda saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Idul Adha Tak Dilarang, Pemerintah Tetap Lakukan Pengawasan&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, salah satu lapak yang dilakukan peneguran yakni di Jalan Raya Gas Alam, Kecamatan Cimanggis. Pedagang tersebut kedapatan tidak mematuhi aturan Pemerintah Kota Depok.

&quot;Pedagang hewan kurban harus memiliki surat izin dari aparatur pemerintahan setempat, mulai dari kelurahan, kecamatan sesuai domisili lapak yang dijadikan tempat berjualan. Selain itu, kesehatan hewan dan kondisi lapak jualan tidak menganggu lingkungan sekitar maupun tata tertib aturan yang telah ditetapkan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemeriksaan lapak penjualan hewan kurban, hal tersebut dikarenakan maraknya sejumlah pedagang hewan kurban di Kota Depok Jawa Barat.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Rantanurdianny mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa pedagang belum memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Depok.

&quot;Peneguran tersebut menyusul belum terpenuhinya aturan lapak hewan kurban saat pandemi Covid-19,&quot; kata Lienda saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Idul Adha Tak Dilarang, Pemerintah Tetap Lakukan Pengawasan&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, salah satu lapak yang dilakukan peneguran yakni di Jalan Raya Gas Alam, Kecamatan Cimanggis. Pedagang tersebut kedapatan tidak mematuhi aturan Pemerintah Kota Depok.

&quot;Pedagang hewan kurban harus memiliki surat izin dari aparatur pemerintahan setempat, mulai dari kelurahan, kecamatan sesuai domisili lapak yang dijadikan tempat berjualan. Selain itu, kesehatan hewan dan kondisi lapak jualan tidak menganggu lingkungan sekitar maupun tata tertib aturan yang telah ditetapkan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
