<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp150 Ribu</title><description>Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu"/><item><title>Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp150 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2020 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu-lf3ET8wKV8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/13/525/2245696/warga-jabar-tak-pakai-masker-bakal-didenda-hingga-rp150-ribu-lf3ET8wKV8.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial.

&quot;Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,&quot; kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

&quot;Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati,&quot; imbuhnya.

Emil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, untuk membentuk dasar hukum, untuk sanksi tegas tidak menggunakan masker.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xMS81LzEyMTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Yang  melaksanakannya Satpol PP Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas,&quot; ucapnya.

Pendisplinan ini, berawal masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, ditengah pandemi Covid-19.

&quot;Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,&quot; katanya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial.

&quot;Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,&quot; kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

&quot;Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati,&quot; imbuhnya.

Emil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, untuk membentuk dasar hukum, untuk sanksi tegas tidak menggunakan masker.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xMS81LzEyMTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Yang  melaksanakannya Satpol PP Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas,&quot; ucapnya.

Pendisplinan ini, berawal masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, ditengah pandemi Covid-19.

&quot;Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
