<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghapusan 18 Lembaga Non-Struktural untuk Hindari Pemborosan Kewenangan</title><description>Penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan"/><item><title>Penghapusan 18 Lembaga Non-Struktural untuk Hindari Pemborosan Kewenangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2020 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan-JIPkM7wD8n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenPAN-RB Tjahjo Kumolo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/14/337/2246331/penghapusan-18-lembaga-non-struktural-untuk-hindari-pemborosan-kewenangan-JIPkM7wD8n.jpg</image><title>MenPAN-RB Tjahjo Kumolo</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membubarkan 18 lembaga non struktural (LNS). Dia mengatakan adalah tugasnya untuk menjalankan visi misi presiden.

&amp;ldquo;Tugas saya sebagai MenPAN-RB menjabarkan visi misi presiden  terkait reformasi birokrasi. Khususnya penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).

Namun, Tjahjo mengakui ada beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan. Soal lembaga mana saja yang akan dibubarkan, Tjahjo belum bisa menjabarkannya. Pasalnya, hal itu harus dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara.

&amp;ldquo;Penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. Termasuk di dalamya berkaitan dalam pelayanan publik.

&amp;ldquo;Termasuk memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Banjir Bandang Luwu Utara, 10 Orang Ditemukan Meninggal
Baca Juga :&amp;nbsp;20 Provinsi Melaporkan Penambahan Kasus Positif Corona di Bawah 10

Terkait dengan perampingan lembaga tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap efektivitas lembaga. &amp;ldquo;Meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antar kementerian/lembaga,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia meyakini   penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan dan  proses birokrasi pemerintah. Sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membubarkan 18 lembaga non struktural (LNS). Dia mengatakan adalah tugasnya untuk menjalankan visi misi presiden.

&amp;ldquo;Tugas saya sebagai MenPAN-RB menjabarkan visi misi presiden  terkait reformasi birokrasi. Khususnya penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).

Namun, Tjahjo mengakui ada beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan. Soal lembaga mana saja yang akan dibubarkan, Tjahjo belum bisa menjabarkannya. Pasalnya, hal itu harus dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara.

&amp;ldquo;Penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. Termasuk di dalamya berkaitan dalam pelayanan publik.

&amp;ldquo;Termasuk memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Banjir Bandang Luwu Utara, 10 Orang Ditemukan Meninggal
Baca Juga :&amp;nbsp;20 Provinsi Melaporkan Penambahan Kasus Positif Corona di Bawah 10

Terkait dengan perampingan lembaga tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap efektivitas lembaga. &amp;ldquo;Meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antar kementerian/lembaga,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia meyakini   penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan dan  proses birokrasi pemerintah. Sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.</content:encoded></item></channel></rss>
