<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK   </title><description>Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) bakal membantu persoalan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk"/><item><title>    KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2020 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk-ewkHMEmrgm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/15/337/2246722/kasn-bantu-permasalahan-alih-status-asn-pegawai-kpk-ewkHMEmrgm.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) bakal membantu persoalan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status,&quot; ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dikesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait masalah gaji.

&quot;Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pimpinan KASN Sambangi KPK, Ada Apa?
Tasdik menjelaskan, bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK sendiri memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya dalam pengalihan status ASN akan dilihat syaray dan formasi  yang dibutuhkan oleh KPK.

&quot;(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian,&quot; jelasnya.

Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB.

&quot;Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) bakal membantu persoalan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status,&quot; ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dikesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait masalah gaji.

&quot;Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pimpinan KASN Sambangi KPK, Ada Apa?
Tasdik menjelaskan, bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK sendiri memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya dalam pengalihan status ASN akan dilihat syaray dan formasi  yang dibutuhkan oleh KPK.

&quot;(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian,&quot; jelasnya.

Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB.

&quot;Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
