<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi</title><description>Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi"/><item><title>Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2020 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi-UdgNEjHLuB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/15/340/2247002/komplotan-penjual-surat-rapid-tes-palsu-diungkap-polisi-UdgNEjHLuB.jpg</image><title></title></images><description>KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas pelabuhan Panglima Utar Kumai, pihak RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid tes Covid-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) sesuai KTP beralamat di Sampit dan kini tinggal di Jalan H. Munawar RT 02 Gang Belimbing Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu.

Lalu, TO (28) sesuai KTP warga Sampang Madura. Alamat sekarang di Jalan H. Munawar RT 02 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu.

Kemudian, AM warga Kumai, Kobar, MS warga Ketapang Kalbar dan SD warga Ketapang Kalbar. Ketiganya berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid tes palsu.

&amp;ldquo;Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke pulau jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan Kapal Laut, namun membutuhkan Surat Keterangan hasil rapid tes untuk dapat masuk naik ke kapal laut dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid tes pada hari sabtu pada tanggal 11 Juli 2020,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya, kata kapolres, mereka berkomunikasi melalui chat Via Whatsapp, kemudian tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan Foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid tes.

Selanjutnya,  tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat Keterangan tersebut dan pada  Sabtu 11 Julia 2020 sore.

Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah  tersangka SA.

&amp;ldquo;Selanjutnya tersangka TM menyerahkan tiga surat keterangan hasil rapid tes tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke pulau jawa naik Kapal Laut,&amp;rdquo; jelasnya.

Kapolres menjelaskan, biaya 1 (satu) lembar Surat Keterangan Rapid  tes Palsu sebesar Rp300 ribu dengan rincian keuntungan Rp150 ribu  sebagai jasa percetakan. Dan tersangka TM juga mengambil keuntungan  Rp150 ribu.

Namun, lanjut kapolres,  pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan  terhadap surat keterangan tersebut sehingga dari pihak petugas  Pelabuhan Panglima Utar merasa curiga dengan surat keterangan tersebut.

&amp;ldquo;Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19  surat keterangan hasil rapid tes yang diduga palsu, atas kecurigaan  tersebut ke 19 surat dan pemilik surat tersebut di bawa dan diamankan ke  Mapolres Kobar,&amp;rdquo; jelasnya.

Lebih lanjut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kordinasi  kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran Surat  Hasil Rapid tes tersebut sehingga terungkap sindikat pemalsuan Surat  Hasil Rapid Tes.

&amp;ldquo;Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 19 Bundel Surat Hasil  keterangan Rapid Tes Palsu satu Unit Laptop Merk Acer Warna Silver. Satu  Unit Printer Merk Canon Uang tunai Rp.275.000.

Sementara itu, Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto mengatakan, saat itu  19 penumpang akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan  Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin  13 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan   ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid tesnya.

&amp;ldquo;Saat dicek oleh petugas KSOP Pelabuhan Kumai ada kejanggalan pada   nomor register surat rapid tes. Kemudian kami tidak mengizinkan ke-19   penumpang tersebut untuk masuk kapal. Selanjutnya kita koordinasi dengan   pihak RS Sultan Imanuddin karena disurat itu tertera kop RS Sultan   Imanuddin,&amp;rdquo; ujar Wahyu saat ekspose kasus di Mapolres Kobar.

Ia melanjutkan, setelah dipastikan bahwa surat rapid tes tersebut   palsu kemudian pihak pelabuhan melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar   untuk tindak lanjut. &amp;ldquo;Setelah itu kita lapor ke Polres Kobar dan ke-19   calon penumpang tersebut langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,&amp;rdquo;   jelasnya.

Sementara itu, Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin   mengatakan, dari hasil pengecekan surat rapid tes palsu tersebut ada   beberapa yang sangat tidak sesuai, yakni logo dari pemerintah daerah,   kop surat juga tidak sesuai, hasli pemeriksaan dari dokumennya berupa   permintaan, bukan hasil tes.

&amp;ldquo;Kemudian nomor laboratorium juga tidak sesuai, nomor rekam medis   tidak sesuai, nama dokter dan perawat juga tidak sesuai dengan hari   tanggal dikeluarkan surat tersebut,&amp;rdquo; ujar orang nomor satu di RS Sultan   Imanuddin ini.

Seorang korban perempuan RS mengaku tidak mengetahui jika surat rapid   tes tersebut adalah palsu. &amp;ldquo;Karena yang mengurus suami saya. Jadi saya   kurang paham kalau sampai begini,&amp;rdquo; akunya saat ditanya di Mapolres   Kobar.

Ia mengaku, sejatinya dirinya dan 18 orang kerabatnya akan pulang ke   Sampang, Madura. Naik kapal dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan   Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul   13.00 WIB.

&amp;ldquo;Kalau rombongan kami ini sebelumnya dari Ketapang, Kalbar. Kami   pedagang sayur di sana. Kemarin mau balik ke Sampang malah kena kasus   ini,&amp;rdquo; jelasnya.

Kini ke-19 calon penumpang tersebut sejak Senin hingga hari ini masih   menumpang nginap di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

&amp;ldquo;Ya kita tidak tahu kapan sampai di sini. Semoga bisa cepat balik ke Sampang,&amp;rdquo; ujarnya.

</description><content:encoded>KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas pelabuhan Panglima Utar Kumai, pihak RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid tes Covid-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) sesuai KTP beralamat di Sampit dan kini tinggal di Jalan H. Munawar RT 02 Gang Belimbing Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu.

Lalu, TO (28) sesuai KTP warga Sampang Madura. Alamat sekarang di Jalan H. Munawar RT 02 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu.

Kemudian, AM warga Kumai, Kobar, MS warga Ketapang Kalbar dan SD warga Ketapang Kalbar. Ketiganya berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid tes palsu.

&amp;ldquo;Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke pulau jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan Kapal Laut, namun membutuhkan Surat Keterangan hasil rapid tes untuk dapat masuk naik ke kapal laut dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid tes pada hari sabtu pada tanggal 11 Juli 2020,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya, kata kapolres, mereka berkomunikasi melalui chat Via Whatsapp, kemudian tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan Foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid tes.

Selanjutnya,  tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat Keterangan tersebut dan pada  Sabtu 11 Julia 2020 sore.

Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah  tersangka SA.

&amp;ldquo;Selanjutnya tersangka TM menyerahkan tiga surat keterangan hasil rapid tes tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke pulau jawa naik Kapal Laut,&amp;rdquo; jelasnya.

Kapolres menjelaskan, biaya 1 (satu) lembar Surat Keterangan Rapid  tes Palsu sebesar Rp300 ribu dengan rincian keuntungan Rp150 ribu  sebagai jasa percetakan. Dan tersangka TM juga mengambil keuntungan  Rp150 ribu.

Namun, lanjut kapolres,  pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan  terhadap surat keterangan tersebut sehingga dari pihak petugas  Pelabuhan Panglima Utar merasa curiga dengan surat keterangan tersebut.

&amp;ldquo;Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19  surat keterangan hasil rapid tes yang diduga palsu, atas kecurigaan  tersebut ke 19 surat dan pemilik surat tersebut di bawa dan diamankan ke  Mapolres Kobar,&amp;rdquo; jelasnya.

Lebih lanjut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kordinasi  kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran Surat  Hasil Rapid tes tersebut sehingga terungkap sindikat pemalsuan Surat  Hasil Rapid Tes.

&amp;ldquo;Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 19 Bundel Surat Hasil  keterangan Rapid Tes Palsu satu Unit Laptop Merk Acer Warna Silver. Satu  Unit Printer Merk Canon Uang tunai Rp.275.000.

Sementara itu, Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto mengatakan, saat itu  19 penumpang akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan  Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin  13 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan   ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid tesnya.

&amp;ldquo;Saat dicek oleh petugas KSOP Pelabuhan Kumai ada kejanggalan pada   nomor register surat rapid tes. Kemudian kami tidak mengizinkan ke-19   penumpang tersebut untuk masuk kapal. Selanjutnya kita koordinasi dengan   pihak RS Sultan Imanuddin karena disurat itu tertera kop RS Sultan   Imanuddin,&amp;rdquo; ujar Wahyu saat ekspose kasus di Mapolres Kobar.

Ia melanjutkan, setelah dipastikan bahwa surat rapid tes tersebut   palsu kemudian pihak pelabuhan melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar   untuk tindak lanjut. &amp;ldquo;Setelah itu kita lapor ke Polres Kobar dan ke-19   calon penumpang tersebut langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,&amp;rdquo;   jelasnya.

Sementara itu, Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin   mengatakan, dari hasil pengecekan surat rapid tes palsu tersebut ada   beberapa yang sangat tidak sesuai, yakni logo dari pemerintah daerah,   kop surat juga tidak sesuai, hasli pemeriksaan dari dokumennya berupa   permintaan, bukan hasil tes.

&amp;ldquo;Kemudian nomor laboratorium juga tidak sesuai, nomor rekam medis   tidak sesuai, nama dokter dan perawat juga tidak sesuai dengan hari   tanggal dikeluarkan surat tersebut,&amp;rdquo; ujar orang nomor satu di RS Sultan   Imanuddin ini.

Seorang korban perempuan RS mengaku tidak mengetahui jika surat rapid   tes tersebut adalah palsu. &amp;ldquo;Karena yang mengurus suami saya. Jadi saya   kurang paham kalau sampai begini,&amp;rdquo; akunya saat ditanya di Mapolres   Kobar.

Ia mengaku, sejatinya dirinya dan 18 orang kerabatnya akan pulang ke   Sampang, Madura. Naik kapal dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan   Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul   13.00 WIB.

&amp;ldquo;Kalau rombongan kami ini sebelumnya dari Ketapang, Kalbar. Kami   pedagang sayur di sana. Kemarin mau balik ke Sampang malah kena kasus   ini,&amp;rdquo; jelasnya.

Kini ke-19 calon penumpang tersebut sejak Senin hingga hari ini masih   menumpang nginap di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

&amp;ldquo;Ya kita tidak tahu kapan sampai di sini. Semoga bisa cepat balik ke Sampang,&amp;rdquo; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
