<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ke-3 PPAW Makassar, Pemotor Mengular di Pos Pemeriksaan Surat Kerja   </title><description>Antrean panjang ini terjadi saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pengendara yang hendak memasuki wilayah kota Makassar</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja"/><item><title>Hari Ke-3 PPAW Makassar, Pemotor Mengular di Pos Pemeriksaan Surat Kerja   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2020 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Yoel Yusvin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja-rVsdqjsw6m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antrean pemotor mengular di pos pemeriksaan surat bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: iNews) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/15/609/2246577/hari-ke-3-ppaw-makassar-pemotor-mengular-di-pos-pemeriksaan-surat-kerja-rVsdqjsw6m.jpg</image><title>Antrean pemotor mengular di pos pemeriksaan surat bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: iNews) </title></images><description>MAKASSAR - Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Antar-Wilayah (PPAW) di Makassar, Sulawesi Selatan, ratusan pengendara yang didominasi roda dua memadati pos check point saat hendak memasuki wilayah kota Makassar dari arah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hampir keseluruhan pengendara yang melintas sudah mematuhi aturan Perwali seperti wajib memakai masker dan membawa surat keterangan kerja.

Antrean panjang ini terjadi saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pengendara yang hendak memasuki wilayah kota Makassar tepatnya di Jalan Sultan Alauddin kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2020) pagi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hasil Tes Swab, 116 Pasien Secapa AD Dinyatakan Negatif Corona&amp;nbsp;
Satu per satu pengendara roda dua yang hendak melintas langsung dimintai surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Makassar.

Hari ketiga PPAW di Makassar masih berjalan ketat. Meski demikian, hampir keseluruhan pengendara sudah mengerti dan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker.

Tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Sulawesi Selatan dan terkhusus kota Makassar yang masuk wilayah zona merah membuat pemerintah memberlakukan PPAW sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mempersempit peluang penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah yang berbatasan dengan wilayah kota Makassar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Epidemiolog : Kantor Jadi Lokasi Risiko Penularan Covid-19&amp;nbsp;
Rencananya, penerapan PPAW di Makassar akan berlangsung selama 14 hari ke depan yang dimulai sejak 13 Juli kemarin. Dan bagi pengendara yang masih saja melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial berupa push up dan melakukan rapid test di tempat.

&amp;ldquo;Mudah-mudahan ke depan masyakarat bisa lebih paham, kalau tidak perlu tidak ke Makassar, sehingga kita bisa memperkecil peluang penularan virus,&quot; ujar Prof Rudi, Pj Wali Kota Makassar.
</description><content:encoded>MAKASSAR - Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Antar-Wilayah (PPAW) di Makassar, Sulawesi Selatan, ratusan pengendara yang didominasi roda dua memadati pos check point saat hendak memasuki wilayah kota Makassar dari arah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hampir keseluruhan pengendara yang melintas sudah mematuhi aturan Perwali seperti wajib memakai masker dan membawa surat keterangan kerja.

Antrean panjang ini terjadi saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pengendara yang hendak memasuki wilayah kota Makassar tepatnya di Jalan Sultan Alauddin kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2020) pagi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hasil Tes Swab, 116 Pasien Secapa AD Dinyatakan Negatif Corona&amp;nbsp;
Satu per satu pengendara roda dua yang hendak melintas langsung dimintai surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Makassar.

Hari ketiga PPAW di Makassar masih berjalan ketat. Meski demikian, hampir keseluruhan pengendara sudah mengerti dan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker.

Tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Sulawesi Selatan dan terkhusus kota Makassar yang masuk wilayah zona merah membuat pemerintah memberlakukan PPAW sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mempersempit peluang penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah yang berbatasan dengan wilayah kota Makassar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Epidemiolog : Kantor Jadi Lokasi Risiko Penularan Covid-19&amp;nbsp;
Rencananya, penerapan PPAW di Makassar akan berlangsung selama 14 hari ke depan yang dimulai sejak 13 Juli kemarin. Dan bagi pengendara yang masih saja melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial berupa push up dan melakukan rapid test di tempat.

&amp;ldquo;Mudah-mudahan ke depan masyakarat bisa lebih paham, kalau tidak perlu tidak ke Makassar, sehingga kita bisa memperkecil peluang penularan virus,&quot; ujar Prof Rudi, Pj Wali Kota Makassar.
</content:encoded></item></channel></rss>
