<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III: Polri Institusi Pertama yang Sanksi Pejabatnya Terkait Djoko Tjandra</title><description>Meskipun begitu, Habiburokhman menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan transparan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra"/><item><title>Komisi III: Polri Institusi Pertama yang Sanksi Pejabatnya Terkait Djoko Tjandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra-eqKOJ7ku0d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habiburokhman. (Foto : Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/337/2247735/komisi-iii-polri-institusi-pertama-yang-sanksi-pejabatnya-terkait-djoko-tjandra-eqKOJ7ku0d.jpg</image><title>Habiburokhman. (Foto : Sindonews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri jadi institusi pertama yang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tinggi lantaran diduga terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

&quot;Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini,&quot; kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Meskipun begitu, politikus Gerindra tersebut menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak.

&quot;Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum,&quot; ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya aparat penegak hukum adalah segera menangkap Djoko Tjandra.


Dengan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, ia  menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera  tertangkap.

&quot;Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap,  seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah  ditangkap,&quot; tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen  Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari  jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas)  PPNS Bareskrim Polri.

Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak  segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk  buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto  Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti  bersalah.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat 
 

&quot;Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin,  kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan  kita tindak lanjuti dengan proses pidana,&quot; tegas Listyo di Aula  Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : Kabareskrim Bakal Bongkar Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia 
 
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri jadi institusi pertama yang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tinggi lantaran diduga terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

&quot;Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini,&quot; kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Meskipun begitu, politikus Gerindra tersebut menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak.

&quot;Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum,&quot; ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya aparat penegak hukum adalah segera menangkap Djoko Tjandra.


Dengan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, ia  menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera  tertangkap.

&quot;Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap,  seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah  ditangkap,&quot; tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen  Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari  jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas)  PPNS Bareskrim Polri.

Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak  segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk  buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto  Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti  bersalah.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat 
 

&quot;Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin,  kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan  kita tindak lanjuti dengan proses pidana,&quot; tegas Listyo di Aula  Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : Kabareskrim Bakal Bongkar Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia 
 
</content:encoded></item></channel></rss>
