<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah Covid-19</title><description>Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19"/><item><title>Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19-NDKYR3PX6W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/337/2248049/dokter-reisa-ungkap-kriteria-pemulasaran-jenazah-covid-19-NDKYR3PX6W.jpg</image><title>Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto: BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization atau WHO. Kemudian, didukung pemuka agama terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

&amp;ldquo;Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Covid-19,&quot; kata Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah 1.462 Orang, Yuri Sebut Ada 2 Kriteria Tetapkan Konfirmasi Positif Covid-19&amp;nbsp;
Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. &amp;ldquo;Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah Covid-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikkan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus Covid-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol Covid-19,&amp;rdquo; katanya.

Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman Covid-19. &amp;ldquo;Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab,&quot; ujarnya.

&amp;ldquo;Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,&amp;rdquo; jelas Reisa.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sebaran 83.130 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi&amp;nbsp;
Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan. &amp;ldquo;Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,&amp;rdquo; tegas Reisa.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization atau WHO. Kemudian, didukung pemuka agama terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

&amp;ldquo;Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Covid-19,&quot; kata Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah 1.462 Orang, Yuri Sebut Ada 2 Kriteria Tetapkan Konfirmasi Positif Covid-19&amp;nbsp;
Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. &amp;ldquo;Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah Covid-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikkan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus Covid-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol Covid-19,&amp;rdquo; katanya.

Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman Covid-19. &amp;ldquo;Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab,&quot; ujarnya.

&amp;ldquo;Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,&amp;rdquo; jelas Reisa.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sebaran 83.130 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi&amp;nbsp;
Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan. &amp;ldquo;Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,&amp;rdquo; tegas Reisa.</content:encoded></item></channel></rss>
