<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Tangerang Boleh Gelar Resepsi Pernikahan saat PSBB, Ini Syaratnya</title><description>Resepsi pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu maksimal 35 persen dari kapasitas yang tersedia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya"/><item><title>Warga Tangerang Boleh Gelar Resepsi Pernikahan saat PSBB, Ini Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya-LrC7MSul95.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/338/2247742/warga-tangerang-boleh-gelar-resepsi-pernikahan-saat-psbb-ini-syaratnya-LrC7MSul95.jpg</image><title>Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Okezone)</title></images><description>TANGERANG &amp;ndash; Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2020.

Namun, warga harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menggelar resepsi pernikahan.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan untuk acara akad nikah bisa dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau kantor catatan sipil. Akad nikah tersebut dapat dihadiri kalangan terbatas dan maksimal 25 orang.

Sementara untuk perayaan pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu maksimal 35 persen dari kapasitas yang tersedia.

&quot;Kita anjurkan resepsi di masjid, gedung pertemuan atau di ruangan besar. Tamu undangan juga harus dibatasi, untuk akad nikah maksimal 25 orang resepsi maksimal 35 persen dari kapasitas,&quot; ujar Arief pada Kamis (16/7/2020).

Resepsi pernikahan juga tidak dianjurkan untuk dilakukan di rumah.  Hal tersebut bertujuan menghindari kerumunan massa di lingkungan warga.

Selain itu, warga yang menggelar resepsi pernikahan tidak  diperkenankan menyiapkan makan di tempat sehingga makanan hidangan untuk  tamu bisa dikemas dalam kotak. Jarak antar tamu juga harus diatur  paling sedikit dalam rentang 1 meter untuk menjaga physical distancing.

&quot;Tidak menyediakan makanan di tempat dan harus menjaga jarak antar  pihak yang hadir paling sedikit dalam rentang 1 meter,&quot; kata Arief.

Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 30 Juli 
 

Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan beberapa kelonggaran selama  PSBB berlangsung. Sebelumnya, mal dan tempat makan sudah terlebih  dahulu diizinkan beroperasi. Selanjutnya ojek online juga diizinkan  mengangkut penumpang kembali dengan berbagai ketentuan.

Baca Juga : PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang hingga 30 Juli 2020 
 
</description><content:encoded>TANGERANG &amp;ndash; Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2020.

Namun, warga harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menggelar resepsi pernikahan.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan untuk acara akad nikah bisa dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau kantor catatan sipil. Akad nikah tersebut dapat dihadiri kalangan terbatas dan maksimal 25 orang.

Sementara untuk perayaan pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu maksimal 35 persen dari kapasitas yang tersedia.

&quot;Kita anjurkan resepsi di masjid, gedung pertemuan atau di ruangan besar. Tamu undangan juga harus dibatasi, untuk akad nikah maksimal 25 orang resepsi maksimal 35 persen dari kapasitas,&quot; ujar Arief pada Kamis (16/7/2020).

Resepsi pernikahan juga tidak dianjurkan untuk dilakukan di rumah.  Hal tersebut bertujuan menghindari kerumunan massa di lingkungan warga.

Selain itu, warga yang menggelar resepsi pernikahan tidak  diperkenankan menyiapkan makan di tempat sehingga makanan hidangan untuk  tamu bisa dikemas dalam kotak. Jarak antar tamu juga harus diatur  paling sedikit dalam rentang 1 meter untuk menjaga physical distancing.

&quot;Tidak menyediakan makanan di tempat dan harus menjaga jarak antar  pihak yang hadir paling sedikit dalam rentang 1 meter,&quot; kata Arief.

Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 30 Juli 
 

Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan beberapa kelonggaran selama  PSBB berlangsung. Sebelumnya, mal dan tempat makan sudah terlebih  dahulu diizinkan beroperasi. Selanjutnya ojek online juga diizinkan  mengangkut penumpang kembali dengan berbagai ketentuan.

Baca Juga : PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang hingga 30 Juli 2020 
 
</content:encoded></item></channel></rss>
