<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Tilang Masker Hoaks</title><description>Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang ke masyarakat yang tidak bermasker adalah hoaks.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks"/><item><title>Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Tilang Masker Hoaks</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks-LzQxYqBHxX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Dok Humas Pemprov Jateng)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/512/2247919/ganjar-pastikan-pesan-berantai-denda-tilang-masker-hoaks-LzQxYqBHxX.jpg</image><title>Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Dok Humas Pemprov Jateng)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks. Selain itu, Ganjar menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

&quot;Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya, itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat,&quot; kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7/2020).

Ganjar memastikan, informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat jadi resah.

&quot;Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,&quot; tuturnya.

Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Ganjar mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan untuk menegakkan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

&quot;Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,&quot; ucapnya.



Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar memang  harus. Namun tidak harus melulu dengan denda karena ada banyak cara  yang bisa dilakukan untuk menghukum.

&quot;Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota,  Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua  bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut  saya yang harus dilakukan saat ini,&quot; tuturnya.



Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya  pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa  Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda  tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar  Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI atas  nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama  14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19 
 

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang  berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar.  Padahal, Pikobar merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi  Covid-19 Jawa Barat.

Baca Juga : MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri 
 

</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks. Selain itu, Ganjar menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

&quot;Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya, itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat,&quot; kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7/2020).

Ganjar memastikan, informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat jadi resah.

&quot;Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,&quot; tuturnya.

Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Ganjar mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan untuk menegakkan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

&quot;Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,&quot; ucapnya.



Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar memang  harus. Namun tidak harus melulu dengan denda karena ada banyak cara  yang bisa dilakukan untuk menghukum.

&quot;Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota,  Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua  bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut  saya yang harus dilakukan saat ini,&quot; tuturnya.



Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya  pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa  Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda  tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar  Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI atas  nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama  14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19 
 

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang  berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar.  Padahal, Pikobar merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi  Covid-19 Jawa Barat.

Baca Juga : MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri 
 

</content:encoded></item></channel></rss>
