<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Pembakar Lahan di Sumsel   </title><description>Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam orang pelaku tindak pidana pembakar lahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel"/><item><title> Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Pembakar Lahan di Sumsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel-sQjStR2QUi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/610/2248197/polisi-tangkap-sejumlah-pelaku-pembakar-lahan-di-sumsel-sQjStR2QUi.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam orang pelaku tindak pidana pembakar lahan. Mereka diketahui membuka lahan perkebunan dengan cara membakar pada 3 wilayah berbeda di 'Bumi Sriwijaya'.

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setyawan mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam kasus pembakaran lahan di Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Pali. Rinciannya 2 pria berinisial BA (45), SU (30) dan 4 wanita berinisial SS (47), HA (66), MU (65), serta AL (46).

&quot;Aksi membakar itu dilakukan selama bulan Juni ini, dimana dari total enam pelaku, empat di antaranya saat ini ditahan di Polres Pali,&quot; kata Anton kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
&amp;nbsp;
Dikatakan Anton, modus yang mereka lakukan yakni membuka lahan dengan cara membakar, dan nantinya akan digunakan untuk perkebunan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku lahan tersebut milik mereka sendiri.

&quot;Rata-rata lahan yang dibakar ini  luasnya sekitar satu sampai dua hektare. Mereka melakukan pembakaran saat siang dan malam hari,&quot; katanya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membakar lahan. Diantaranya; parang, gancu, solar, korek, dan sebagainya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8xNC8xLzEyMDUyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pasal 187, 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakar lahan. Baik secara individu maupun korporasi.

&quot;Kapolda Sumsel juga sudah memberikan maklumat larangan membakar lahan untuk mencegah karhutlla. Segala tindakan pembakaran lahan baik itu sengaja maupun kelalaian akan ditindak tegas,&quot; kata Supriadi.
</description><content:encoded>
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam orang pelaku tindak pidana pembakar lahan. Mereka diketahui membuka lahan perkebunan dengan cara membakar pada 3 wilayah berbeda di 'Bumi Sriwijaya'.

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setyawan mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam kasus pembakaran lahan di Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Pali. Rinciannya 2 pria berinisial BA (45), SU (30) dan 4 wanita berinisial SS (47), HA (66), MU (65), serta AL (46).

&quot;Aksi membakar itu dilakukan selama bulan Juni ini, dimana dari total enam pelaku, empat di antaranya saat ini ditahan di Polres Pali,&quot; kata Anton kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
&amp;nbsp;
Dikatakan Anton, modus yang mereka lakukan yakni membuka lahan dengan cara membakar, dan nantinya akan digunakan untuk perkebunan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku lahan tersebut milik mereka sendiri.

&quot;Rata-rata lahan yang dibakar ini  luasnya sekitar satu sampai dua hektare. Mereka melakukan pembakaran saat siang dan malam hari,&quot; katanya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membakar lahan. Diantaranya; parang, gancu, solar, korek, dan sebagainya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8xNC8xLzEyMDUyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pasal 187, 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakar lahan. Baik secara individu maupun korporasi.

&quot;Kapolda Sumsel juga sudah memberikan maklumat larangan membakar lahan untuk mencegah karhutlla. Segala tindakan pembakaran lahan baik itu sengaja maupun kelalaian akan ditindak tegas,&quot; kata Supriadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
