<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan</title><description>Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan"/><item><title>228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan</guid><pubDate>Sabtu 18 Juli 2020 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan-2uHgCQw7ac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napi kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/18/337/2248545/228-napi-bandar-narkoba-dipindahkan-ke-nusakambangan-2uHgCQw7ac.jpg</image><title>Napi kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Mereka berasal dari tiga wilayah, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
&amp;ldquo;Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,&amp;rdquo; ujar&amp;nbsp;Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Reynhard menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
&amp;ldquo;Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,&amp;rdquo; ungkap Reynhard.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditangkap Pakai Sabu, 3 Pilot Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Ia pun menyebutkan rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah mrmindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.
&amp;ldquo;Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,&amp;rdquo; ucap Reynhard.
&amp;ldquo;Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan,&quot; tambahnya.
Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .
&amp;ldquo;Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,&amp;rdquo; pungkas Reynhard.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Mereka berasal dari tiga wilayah, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
&amp;ldquo;Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,&amp;rdquo; ujar&amp;nbsp;Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Reynhard menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
&amp;ldquo;Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,&amp;rdquo; ungkap Reynhard.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditangkap Pakai Sabu, 3 Pilot Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Ia pun menyebutkan rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah mrmindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.
&amp;ldquo;Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,&amp;rdquo; ucap Reynhard.
&amp;ldquo;Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan,&quot; tambahnya.
Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .
&amp;ldquo;Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,&amp;rdquo; pungkas Reynhard.</content:encoded></item></channel></rss>
