<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Tito Larang Pengumpulan Massa saat Pilkada Serentak</title><description>Karena kata Mendagri Tito, pengumpulan massa ini akan terjadi kerumunan serta berpotensi menularkan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak"/><item><title>Mendagri Tito Larang Pengumpulan Massa saat Pilkada Serentak</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak</guid><pubDate>Minggu 19 Juli 2020 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak-SoS0gIGhMJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/19/337/2248777/mendagri-tito-larang-pengumpulan-massa-saat-pilkada-serentak-SoS0gIGhMJ.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA- Jadwal Pilkada serentak 2020 diundur dari semula 23 September 2020 menjadi bulan Desember. Penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.
Atas dasar inilah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para calon kepala daerah yang bertarung untuk tidak mengumpulkan massa di setiap tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.
Karena kata Mendagri Tito,  pengumpulan massa ini akan terjadi kerumunan serta berpotensi menularkan virus Covid-19.
&amp;ldquo;Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh. Kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama. Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,&amp;rdquo; kata Tito, Minggu (19/7/2020).
Mantan Kapolri ini juga meminta pada saat pendaftaran calon kepala daerah tidak ada arak-arakan. Menurutnya  kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD harus dihilangkan.
Menurut Tito, penyelenggaraan pilkada tahun 2020 berbeda dengan kondisi normal seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.
&amp;ldquo;Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya untuk pasangan calon, dia juga meminta penyelenggara Ppemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan. Dia mengatakan akan lebih baik diatur waktu pencoblosan sehingga tak ada antrean.
&amp;ldquo;Di undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12. Durasi 6 jam. Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silahkan kembali (ke rumah),&amp;rdquo;tandasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA- Jadwal Pilkada serentak 2020 diundur dari semula 23 September 2020 menjadi bulan Desember. Penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.
Atas dasar inilah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para calon kepala daerah yang bertarung untuk tidak mengumpulkan massa di setiap tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.
Karena kata Mendagri Tito,  pengumpulan massa ini akan terjadi kerumunan serta berpotensi menularkan virus Covid-19.
&amp;ldquo;Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh. Kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama. Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,&amp;rdquo; kata Tito, Minggu (19/7/2020).
Mantan Kapolri ini juga meminta pada saat pendaftaran calon kepala daerah tidak ada arak-arakan. Menurutnya  kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD harus dihilangkan.
Menurut Tito, penyelenggaraan pilkada tahun 2020 berbeda dengan kondisi normal seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.
&amp;ldquo;Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya untuk pasangan calon, dia juga meminta penyelenggara Ppemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan. Dia mengatakan akan lebih baik diatur waktu pencoblosan sehingga tak ada antrean.
&amp;ldquo;Di undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12. Durasi 6 jam. Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silahkan kembali (ke rumah),&amp;rdquo;tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
