<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 4 Provokator Terkait Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19</title><description>Kami imbau warga agar tidak melakukan hal yang sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19"/><item><title>Polisi Tangkap 4 Provokator Terkait Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19</guid><pubDate>Minggu 19 Juli 2020 02:13 WIB</pubDate><dc:creator>Jaka Samudra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19-cwj3knBnD4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/19/519/2248614/polisi-tangkap-4-provokator-terkait-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19-cwj3knBnD4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>PASURUAN - Polresta Pasuruan, Jawa Timur,  mengamankan  4 orang terkait  penjemputan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid 19. Keempat warga itu diduga kuat memprovokasi ratusan warga mengambil jenazah dan membongkar peti mati, padahal mereka bukan dari keluarga korban.

Sementara itu, gugus tugas kabupaten setempat melakukan pembinaaan kepada warga agar tidak mengulangi aksi main paksa pasien covid.

Keempat orang  yang semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan itu kini  menjalani pemeriksaan  kepolisian. Mereka Ditangkap Tim Buser Polresta Pasuruanterkait perebutan jenazah positif covid-19 di Desa Rowogempol, pada Kamis sore.

Peran para tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan ini berbeda-beda, di antaranya sebagai penghadang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti jenazah hingga membuang peti di area kuburan.

Tersangka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas dua tahun penjara.

&amp;ldquo;Kami menangkap 4 pelaku yang terjadi kamis kemarin, Kami imbau warga agar tidak melakukan hal yang sama,&amp;rdquo; ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Sabtu 18 Juli 2020.

Sementara itu tim satgas covid-19 melakukan edukasi kepada warga desa setempat  untuk mengantisipasi  peristiwa tersebut tidak ada lagi sehingga tidak terjadi penyebaran covid-19 semakin meluas di wiliyahnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Reruntuhan Istana Bangsa Aztec Ditemukan di Bawah Bangunan Megah

Diketahui, prosesi pemakaman jenazah pasien positif covid-19 asal Desa Rowogempol pada Kamis sore  kemarin berlangsung ricuh. Pasalnya usaha gugus tugas melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan ditolak warga.

Massa bahkan merebut paksa peti jenazah, serta membuka peti jenazah pasien positif covid-19, Abdur Rozak, pria berusia 29 tahun, lalu memakamkannya tanpa prosedur protokol kesehatan.</description><content:encoded>PASURUAN - Polresta Pasuruan, Jawa Timur,  mengamankan  4 orang terkait  penjemputan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid 19. Keempat warga itu diduga kuat memprovokasi ratusan warga mengambil jenazah dan membongkar peti mati, padahal mereka bukan dari keluarga korban.

Sementara itu, gugus tugas kabupaten setempat melakukan pembinaaan kepada warga agar tidak mengulangi aksi main paksa pasien covid.

Keempat orang  yang semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan itu kini  menjalani pemeriksaan  kepolisian. Mereka Ditangkap Tim Buser Polresta Pasuruanterkait perebutan jenazah positif covid-19 di Desa Rowogempol, pada Kamis sore.

Peran para tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan ini berbeda-beda, di antaranya sebagai penghadang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti jenazah hingga membuang peti di area kuburan.

Tersangka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas dua tahun penjara.

&amp;ldquo;Kami menangkap 4 pelaku yang terjadi kamis kemarin, Kami imbau warga agar tidak melakukan hal yang sama,&amp;rdquo; ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Sabtu 18 Juli 2020.

Sementara itu tim satgas covid-19 melakukan edukasi kepada warga desa setempat  untuk mengantisipasi  peristiwa tersebut tidak ada lagi sehingga tidak terjadi penyebaran covid-19 semakin meluas di wiliyahnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Reruntuhan Istana Bangsa Aztec Ditemukan di Bawah Bangunan Megah

Diketahui, prosesi pemakaman jenazah pasien positif covid-19 asal Desa Rowogempol pada Kamis sore  kemarin berlangsung ricuh. Pasalnya usaha gugus tugas melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan ditolak warga.

Massa bahkan merebut paksa peti jenazah, serta membuka peti jenazah pasien positif covid-19, Abdur Rozak, pria berusia 29 tahun, lalu memakamkannya tanpa prosedur protokol kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
