<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akankah Brigjen Prasetyo Dipecat dari Korps Bhayangkara? Ini Jawaban Polri</title><description>Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri"/><item><title>Akankah Brigjen Prasetyo Dipecat dari Korps Bhayangkara? Ini Jawaban Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri</guid><pubDate>Senin 20 Juli 2020 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri-mcZ0OXOHEo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/20/337/2249472/akankah-brigjen-prasetyo-dipecat-dari-korps-bhayangkara-ini-jawaban-polri-mcZ0OXOHEo.jpg</image><title>Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Bahkan, polisi juga tengah mengembangkan kasus pidananya.

Menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetyo, polisi angkat bicara mengenai pencabutan status keanggotaan Prasetyo dalam tubuh Korps Bhayangkara.

&quot;Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Humas Mabes Polri, Senin (20/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kompolnas Sebut Brigjen Prasetyo Bikin Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra&amp;nbsp;
Saat ini, Prasetijo masih dalam kondisi kurang membaik dan tengah ditangani oleh pihak kesehatan. Dia mengatakan, Divisi Propam akan melakukan pendalaman setelah keadaannya membaik.

&quot;Tunggu hasil sidangnya nanti, kan masih sakit, belum lengkap berita acarannya,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8xNi8xLzEyMTc1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Selain mencoreng nama baik Polri karena melanggar kode etik, pelanggaran etik masyarakat, Prasetyo juga dimungkinkan terkena pidana. Setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukannya.

&quot;Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi,&quot; kata Awi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Gegara Kasus Djoko Tjandra
Kemudian, Prasetyo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.

&quot;Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Bahkan, polisi juga tengah mengembangkan kasus pidananya.

Menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetyo, polisi angkat bicara mengenai pencabutan status keanggotaan Prasetyo dalam tubuh Korps Bhayangkara.

&quot;Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Humas Mabes Polri, Senin (20/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kompolnas Sebut Brigjen Prasetyo Bikin Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra&amp;nbsp;
Saat ini, Prasetijo masih dalam kondisi kurang membaik dan tengah ditangani oleh pihak kesehatan. Dia mengatakan, Divisi Propam akan melakukan pendalaman setelah keadaannya membaik.

&quot;Tunggu hasil sidangnya nanti, kan masih sakit, belum lengkap berita acarannya,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8xNi8xLzEyMTc1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Selain mencoreng nama baik Polri karena melanggar kode etik, pelanggaran etik masyarakat, Prasetyo juga dimungkinkan terkena pidana. Setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukannya.

&quot;Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi,&quot; kata Awi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Gegara Kasus Djoko Tjandra
Kemudian, Prasetyo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.

&quot;Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
