<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Istri Siri Jarang Pulang, Pria Ini Siksa Anak Tirinya hingga Tewas   </title><description>Kecewa kepada istri karena jarang pulang ke rumah, Cece Suhandi (32) memilih menyiksa anak tirinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas"/><item><title> Istri Siri Jarang Pulang, Pria Ini Siksa Anak Tirinya hingga Tewas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas</guid><pubDate>Senin 20 Juli 2020 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas-31cOZPhny2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembunuh anak tiri saat ditangkap polisi (foto: Sindonews/Okto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/20/338/2249264/istri-siri-jarang-pulang-pria-ini-siksa-anak-tirinya-hingga-tewas-31cOZPhny2.jpg</image><title>Pembunuh anak tiri saat ditangkap polisi (foto: Sindonews/Okto)</title></images><description>
JAKARTA - Kecewa kepada istri karena jarang pulang ke rumah, Cece Suhandi (32) memilih menyiksa anak tirinya, Muhammad Abdullah (2) hingga tewas, pada Senin 7 Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan anak tirinya meninggal dunia dipicu karena kesal dengan istri yang jarang pulang ke rumah.

&quot;Rasa kesal itu dipicu karena istrinya sering tidak pulang, berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu ada masalah ekonomi, sehingga pelaku nekat menyiksa anak tirinya,&quot; kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
&amp;nbsp;
Arie menjelaskan, Cece meyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium yang dilakukannya di rumahnya di kawasan Cakung.

&quot;Korban dipukul dibagian dada, kepala leher, kemudian bibir korban,&quot; ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, Cece membuang anak tirinya ke Kali Cakung hingga keesokan harinya ditemukan warga. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

&quot;Setelah melakukan olah TKP polisi dapat memperoleh keterangan yang mengarah kepada Cece sebagai pelaku hingga akhirnya Cece dapat ditangkap,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, Cece dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kecewa kepada istri karena jarang pulang ke rumah, Cece Suhandi (32) memilih menyiksa anak tirinya, Muhammad Abdullah (2) hingga tewas, pada Senin 7 Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan anak tirinya meninggal dunia dipicu karena kesal dengan istri yang jarang pulang ke rumah.

&quot;Rasa kesal itu dipicu karena istrinya sering tidak pulang, berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu ada masalah ekonomi, sehingga pelaku nekat menyiksa anak tirinya,&quot; kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
&amp;nbsp;
Arie menjelaskan, Cece meyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium yang dilakukannya di rumahnya di kawasan Cakung.

&quot;Korban dipukul dibagian dada, kepala leher, kemudian bibir korban,&quot; ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, Cece membuang anak tirinya ke Kali Cakung hingga keesokan harinya ditemukan warga. Kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

&quot;Setelah melakukan olah TKP polisi dapat memperoleh keterangan yang mengarah kepada Cece sebagai pelaku hingga akhirnya Cece dapat ditangkap,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, Cece dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
