<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi</title><description>Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi"/><item><title>Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2020 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi-q5FvoFdNVs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto : Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/21/337/2249834/presiden-jokowi-teken-pp-35-2020-korban-terorisme-berhak-dapat-kompensasi-q5FvoFdNVs.JPG</image><title>Presiden Jokowi. (Foto : Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Salah satu isi dari beleid itu adalah korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,&quot; demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020 seperti dikutip Okezone, Selasa (21/7/2020).

Sementara dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).



Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara  penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan  Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Pada Pasal 44 B disebutkan korban tindak pidana terorime masa lalu  juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi  psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh  keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan  pada 22 Juni 2021.

Baca Juga : Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris terkait Penyerang Wakapolres Karanganyar 
 

PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun  2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan  diundangkan pada 8 Juli 2020.

Baca Juga : Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres TNI Tanggulangi Terorisme 
 
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Salah satu isi dari beleid itu adalah korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,&quot; demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020 seperti dikutip Okezone, Selasa (21/7/2020).

Sementara dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).



Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara  penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan  Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Pada Pasal 44 B disebutkan korban tindak pidana terorime masa lalu  juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi  psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh  keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan  pada 22 Juni 2021.

Baca Juga : Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris terkait Penyerang Wakapolres Karanganyar 
 

PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun  2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan  diundangkan pada 8 Juli 2020.

Baca Juga : Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres TNI Tanggulangi Terorisme 
 
</content:encoded></item></channel></rss>
