<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Pidana, Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra Naik Penyidikan</title><description>Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetijo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetijo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan"/><item><title>Usut Pidana, Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra Naik Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetijo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetijo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2020 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetyo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan-kJipAeZmB4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/21/337/2249851/usut-pidana-kasus-brigjen-prasetyo-utomo-terkait-djoko-tjandra-naik-penyidikan-kJipAeZmB4.jpg</image><title>Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetijo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana.
&quot;Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP,&quot; kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra&amp;nbsp;
Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
&quot;Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin 20 Juli setelah memeriksa enam saksi, dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes,&quot; ujar Argo.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komisi Kejaksaan Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Oknum Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran. (wal)</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetijo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana.
&quot;Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP,&quot; kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra&amp;nbsp;
Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
&quot;Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin 20 Juli setelah memeriksa enam saksi, dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes,&quot; ujar Argo.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komisi Kejaksaan Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Oknum Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran. (wal)</content:encoded></item></channel></rss>
