<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pegawai Positif Corona, Kantor RRI Pusat Lockdown</title><description>Para pegawai bekerja dari rumah pada 22 Juli hingga 4 Agustus 2020 imbas 3 orang positif corona.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown"/><item><title>3 Pegawai Positif Corona, Kantor RRI Pusat Lockdown</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2020 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown-gJeRO5GFnt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto : setkab.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/22/337/2250614/3-pegawai-positif-corona-kantor-rri-pusat-lockdown-gJeRO5GFnt.jpg</image><title>(Foto : setkab.go.id)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lockdown untuk sementara, lantaran ada tiga pegawai positif Covid-19.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor perihal penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) 100% tertanggal 21 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama LPP RRI M Rohanudin.

Surat nota dinas tersebut juga dibenarkan Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu. &quot;Itu benar,&quot; ucapnya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/7/2020).

Poin satu isi nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown (WFH 100%) terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri).

&quot;Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran,&quot; demikian isi poin dua nota dinas Dirut LPP RRI.

Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja.


Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen  melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak  berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK  online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi  elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang  Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Baca Juga : RRI Hentikan Sementara Siaran di Daerah Kategori Zona Merah 
 

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik  serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun  penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh  masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga : Setelah TVRI, Giliran RRI Surabaya Umumkan Lockdown karena 54 Pegawai Positif Covid-19</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lockdown untuk sementara, lantaran ada tiga pegawai positif Covid-19.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor perihal penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) 100% tertanggal 21 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama LPP RRI M Rohanudin.

Surat nota dinas tersebut juga dibenarkan Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu. &quot;Itu benar,&quot; ucapnya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/7/2020).

Poin satu isi nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown (WFH 100%) terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri).

&quot;Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran,&quot; demikian isi poin dua nota dinas Dirut LPP RRI.

Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja.


Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen  melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak  berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK  online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi  elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang  Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Baca Juga : RRI Hentikan Sementara Siaran di Daerah Kategori Zona Merah 
 

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik  serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun  penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh  masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga : Setelah TVRI, Giliran RRI Surabaya Umumkan Lockdown karena 54 Pegawai Positif Covid-19</content:encoded></item></channel></rss>
