<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati, Pelintasan Kereta Tanpa Palang di Tangsel Bikin Celaka Pengendara</title><description>Sejak bertahun-tahun silam, pelintasan dibiarkan apa adanya dilintasi para pengguna jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara"/><item><title>Hati-Hati, Pelintasan Kereta Tanpa Palang di Tangsel Bikin Celaka Pengendara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara</guid><pubDate>Rabu 22 Juli 2020 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara-KAEMGzdCCY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pelintasan kereta tanpa palang di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. (Foto : Okezone.com/Hmabali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/22/338/2250530/hati-hati-pelintasan-kereta-tanpa-palang-di-tangsel-bikin-celaka-pengendara-KAEMGzdCCY.jpeg</image><title>Pelintasan kereta tanpa palang di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. (Foto : Okezone.com/Hmabali)</title></images><description>TANGERANG SELATAN &amp;ndash; Pelintasan tanpa palang masih saja dibiarkan beroperasi di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) yang berada di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelintasan liar itu menghubungkan antara Jalan HML Abdul Syukur dengan Jalan Akses Timur, Rawa Buntu. Sejak bertahun-tahun silam, pelintasan dibiarkan apa adanya dilintasi para pengguna jalan.
Kecelakaan terus berulang terjadi di sana. Umumnya menimpa pengendara sepeda motor, yang saat melintas bagian rodanya terjebak tak bergerak akibat tergelincir. Hal itu terjadi lantaran permukaan jalan di antara rel memiliki ketinggian tak rata dan berkerikil.
Kecelakaan kembali terjadi pada Rabu (22/7/2020) siang. Saat itu, pengendara motor yang berstatus sebagai mahasiswa, Dika (21), terkapar di pinggiran rel karena kendaraannya terserempet KRL hingga terseret beberapa meter.



&quot;Korban melaju dari arah barat menuju timur melintas di pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan tidak mengindahkan adanya KRL dari Stasiun Rawa Buntu tujuan Tanah Abang sehingga terserempet KRL,&quot; ucap Kanit Lantas Polsek Serpong, Iptu Karana, kepada Okezone.
Beruntung nyawa korban tertolong setelah sempat dilarikan warga sekitar ke puskesmas terdekat. Sementara sepeda motornya merek Yamaha Vega bernomor polisi B 6587 WVL, mengalami kerusakan di beberapa bagian bodi kendaraan.
&quot;Untuk laka yang di rel kereta Rawa Buntu mengingat tidak adanya palang pintu maka ranah tersebut masuk penanganan Reskrim. Sedang untuk laka yang ada palang pintu penanganannya masuk unit lantas karena menyerobot palang pintu rel kereta api melanggar Pasal 296 Juncto 114,&quot; ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Stasiun Rawa Buntu, Iskandar  menerangkan, sudah berupaya keras menutup pelintasan liar itu dengan  berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota  Tangsel. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjutnya.
&quot;Kita sudah berkirim surat sejak tahun lalu, ke Dirjen Keselamatan.  Nanti kan dari sana diteruskan ke Pemkot Tangsel. Pelintasan liar itu  sangat mengganggu, memang harus ditutup. Tapi sekarang belum ada upaya  itu,&quot; ungkapnya.

Baca Juga : Hari Ini 139 Pasien Positif Meninggal, Catatkan Rekor Tertinggi di Indonesia

Sebagaimana diketahui, pelintasan sebidang tanpa izin harus ditutup  oleh pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU)  Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 dijelaskan ;
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga : Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya 
 
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN &amp;ndash; Pelintasan tanpa palang masih saja dibiarkan beroperasi di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) yang berada di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelintasan liar itu menghubungkan antara Jalan HML Abdul Syukur dengan Jalan Akses Timur, Rawa Buntu. Sejak bertahun-tahun silam, pelintasan dibiarkan apa adanya dilintasi para pengguna jalan.
Kecelakaan terus berulang terjadi di sana. Umumnya menimpa pengendara sepeda motor, yang saat melintas bagian rodanya terjebak tak bergerak akibat tergelincir. Hal itu terjadi lantaran permukaan jalan di antara rel memiliki ketinggian tak rata dan berkerikil.
Kecelakaan kembali terjadi pada Rabu (22/7/2020) siang. Saat itu, pengendara motor yang berstatus sebagai mahasiswa, Dika (21), terkapar di pinggiran rel karena kendaraannya terserempet KRL hingga terseret beberapa meter.



&quot;Korban melaju dari arah barat menuju timur melintas di pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan tidak mengindahkan adanya KRL dari Stasiun Rawa Buntu tujuan Tanah Abang sehingga terserempet KRL,&quot; ucap Kanit Lantas Polsek Serpong, Iptu Karana, kepada Okezone.
Beruntung nyawa korban tertolong setelah sempat dilarikan warga sekitar ke puskesmas terdekat. Sementara sepeda motornya merek Yamaha Vega bernomor polisi B 6587 WVL, mengalami kerusakan di beberapa bagian bodi kendaraan.
&quot;Untuk laka yang di rel kereta Rawa Buntu mengingat tidak adanya palang pintu maka ranah tersebut masuk penanganan Reskrim. Sedang untuk laka yang ada palang pintu penanganannya masuk unit lantas karena menyerobot palang pintu rel kereta api melanggar Pasal 296 Juncto 114,&quot; ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Stasiun Rawa Buntu, Iskandar  menerangkan, sudah berupaya keras menutup pelintasan liar itu dengan  berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota  Tangsel. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjutnya.
&quot;Kita sudah berkirim surat sejak tahun lalu, ke Dirjen Keselamatan.  Nanti kan dari sana diteruskan ke Pemkot Tangsel. Pelintasan liar itu  sangat mengganggu, memang harus ditutup. Tapi sekarang belum ada upaya  itu,&quot; ungkapnya.

Baca Juga : Hari Ini 139 Pasien Positif Meninggal, Catatkan Rekor Tertinggi di Indonesia

Sebagaimana diketahui, pelintasan sebidang tanpa izin harus ditutup  oleh pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU)  Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 dijelaskan ;
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga : Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya 
 
</content:encoded></item></channel></rss>
