<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan</title><description>SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan"/><item><title>Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan-YDyYbVbhRg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/337/2250805/surat-perintah-penyidikan-brigjen-prasetyo-utomo-resmi-diterbitkan-YDyYbVbhRg.jpg</image><title>Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara dugaan penerbitan surat jalan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu  ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo per tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point kedua, SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
&amp;ldquo;Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,&amp;rdquo; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.

</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara dugaan penerbitan surat jalan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu  ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo per tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point kedua, SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
&amp;ldquo;Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,&amp;rdquo; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.

</content:encoded></item></channel></rss>
