<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetyo Utomo Tersangka Secara Bertahap</title><description>Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebut, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 Pasal 66.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap"/><item><title>Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetyo Utomo Tersangka Secara Bertahap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap-fOYwG7Stvy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/337/2250997/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetyo-utomo-tersangka-secara-bertahap-fOYwG7Stvy.jpg</image><title>Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri sedang melakukan tahapan untuk menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
(Baca juga: Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan)
&quot;Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,&quot; kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebut, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
&quot;Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan,&quot; ujar Ahmad.
Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.
Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
&quot;Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya,&quot; tutup Ahmad.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri sedang melakukan tahapan untuk menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
(Baca juga: Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan)
&quot;Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,&quot; kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebut, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
&quot;Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan,&quot; ujar Ahmad.
Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.
Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
&quot;Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya,&quot; tutup Ahmad.

</content:encoded></item></channel></rss>
