<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denda Rp50 Ribu untuk Warga Tak Pakai Masker Diterapkan di Depok, 20 Disanksi</title><description>Alasan warga yang didenda beragam, ada yang lupa karena buru-buru, ada juga yang bawa masker tapi tak dipakai.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi"/><item><title>Denda Rp50 Ribu untuk Warga Tak Pakai Masker Diterapkan di Depok, 20 Disanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi-H62euXjmyt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/338/2250902/denda-rp50-ribu-untuk-warga-tak-pakai-masker-diterapkan-di-depok-20-disanksi-H62euXjmyt.jpg</image><title>Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Guna mengantisipasi meningkatnya persebaran Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, puluhan Anggota Satpol PP menggelar razia masker di sejumlah wilayah.
Kegiatan tersebut digelar di titik lokasi Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi, dan Depan Kantor Sukmajaya.

&quot;Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat masa pandemi Covid-19,&quot; kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Simpang Juanda, Depok, Kamis (23/7/2020).

Dia menuturkan, nantinya bagi masyarakat atau pengguna jalan yang beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi sosial ataupun denda. Mereka langsung disidang di tempat dan mendapatkan kuitansi sesuai denda yang ditetapkan. Hingga saat ini, ia menyebut sekira 20 orang didenda Rp50 ribu.



&quot;Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu dan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas publik, wawasan kebangsaan, dan kegiatan bela negara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah,&quot; ujarnya.
Lienda mengaku, meskipun sudah berulang kali pihaknya menegur dan memberikan sanksi, masih saja ada warga yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker saat keluar rumah.
&quot;Kebanyakan alasan warga lupa, buru-buru. Ada yang bawa, tapi tidak dipakai. Ada yang pakai, tapi tidak menutupi wajah,&quot; katanya.

Baca Juga : Depok Berlakukan Tilang dan Denda Bagi Pengendara Tak Pakai Masker

Sebelum sanksi diterapkan, Linda mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikan Gerakan Depok Bermasker pada 20-22 Juli 2020.
&quot;Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Banyak Warga DKI Tak Kenakan Masker, Uang Denda Terkumpul Capai Rp100 Juta

</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Guna mengantisipasi meningkatnya persebaran Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, puluhan Anggota Satpol PP menggelar razia masker di sejumlah wilayah.
Kegiatan tersebut digelar di titik lokasi Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi, dan Depan Kantor Sukmajaya.

&quot;Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat masa pandemi Covid-19,&quot; kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Simpang Juanda, Depok, Kamis (23/7/2020).

Dia menuturkan, nantinya bagi masyarakat atau pengguna jalan yang beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi sosial ataupun denda. Mereka langsung disidang di tempat dan mendapatkan kuitansi sesuai denda yang ditetapkan. Hingga saat ini, ia menyebut sekira 20 orang didenda Rp50 ribu.



&quot;Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu dan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas publik, wawasan kebangsaan, dan kegiatan bela negara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah,&quot; ujarnya.
Lienda mengaku, meskipun sudah berulang kali pihaknya menegur dan memberikan sanksi, masih saja ada warga yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker saat keluar rumah.
&quot;Kebanyakan alasan warga lupa, buru-buru. Ada yang bawa, tapi tidak dipakai. Ada yang pakai, tapi tidak menutupi wajah,&quot; katanya.

Baca Juga : Depok Berlakukan Tilang dan Denda Bagi Pengendara Tak Pakai Masker

Sebelum sanksi diterapkan, Linda mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikan Gerakan Depok Bermasker pada 20-22 Juli 2020.
&quot;Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Banyak Warga DKI Tak Kenakan Masker, Uang Denda Terkumpul Capai Rp100 Juta

</content:encoded></item></channel></rss>
