<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hendak Pergi Pre-Wedding, Calon Pengantin Tewas Ditusuk   </title><description>Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap RPW (25), pemuda yang tewas saat hendak pergi pre-wedding.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/24/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/24/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk"/><item><title> Hendak Pergi Pre-Wedding, Calon Pengantin Tewas Ditusuk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/24/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/24/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2020 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk-h46LWqGHgT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/610/2251236/hendak-pergi-pre-wedding-calon-pengantin-tewas-ditusuk-h46LWqGHgT.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>
PALEMBANG - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap RPW (25), pemuda yang tewas saat hendak pergi pre-wedding. Keduanya ditangkap jajaran Polrestabes Palembang bersama Polsek Ilir Barat I.

Pelaku yang merupakan kakak beradik ini adalah OCD (28), dan RA (22), mereka diketahui kabur ke Lubuklinggau, setelah mengeroyok korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji didampingi Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Yenni Diarty, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif pengeroyokan itu karena pelaku tersinggung dengan korban saat memanaskan motor.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Anom, pelaku ini merasa terganggu dengan suara motor korban. Mereka pun kemudian terlibat cekcok hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau.

&quot;Setelah kejadian itu kedua pelaku bersama orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau,&quot; kata Anom.

Kemudian, dalam pelarian ternyata keluarga pelaku beritikad baik untuk menyerahkan keduanya kepada polisi. Lalu para pelaku ini kemudian dibawa ke rumah saudaranya ke Desa Pulau Harapan, Talang Betutu, Banyuasin, untuk kemudian menghubungi Polsek Ilir Barat I, Palembang.

&quot;Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
PALEMBANG - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap RPW (25), pemuda yang tewas saat hendak pergi pre-wedding. Keduanya ditangkap jajaran Polrestabes Palembang bersama Polsek Ilir Barat I.

Pelaku yang merupakan kakak beradik ini adalah OCD (28), dan RA (22), mereka diketahui kabur ke Lubuklinggau, setelah mengeroyok korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji didampingi Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Yenni Diarty, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif pengeroyokan itu karena pelaku tersinggung dengan korban saat memanaskan motor.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Anom, pelaku ini merasa terganggu dengan suara motor korban. Mereka pun kemudian terlibat cekcok hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau.

&quot;Setelah kejadian itu kedua pelaku bersama orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau,&quot; kata Anom.

Kemudian, dalam pelarian ternyata keluarga pelaku beritikad baik untuk menyerahkan keduanya kepada polisi. Lalu para pelaku ini kemudian dibawa ke rumah saudaranya ke Desa Pulau Harapan, Talang Betutu, Banyuasin, untuk kemudian menghubungi Polsek Ilir Barat I, Palembang.

&quot;Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
