<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ambil Alih Penanganan Pengadaan TPU di OKU dari Polda Sumsel</title><description>Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel"/><item><title>KPK Ambil Alih Penanganan Pengadaan TPU di OKU dari Polda Sumsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel</guid><pubDate>Sabtu 25 Juli 2020 04:31 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel-dUvdYuQAY9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/25/337/2251813/kpk-ambil-alih-penanganan-pengadaan-tpu-di-oku-dari-polda-sumsel-dUvdYuQAY9.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU), pada Jumat (24/7/2020).
&quot;Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati OKU.
&quot;Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan KPK,&quot; katanya.
Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : KPK Eksekusi Mantan Pejabat Muara Enim ke Rutan Palembang
&quot;Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,&quot; tuturnya.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU), pada Jumat (24/7/2020).
&quot;Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati OKU.
&quot;Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan KPK,&quot; katanya.
Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : KPK Eksekusi Mantan Pejabat Muara Enim ke Rutan Palembang
&quot;Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,&quot; tuturnya.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap</content:encoded></item></channel></rss>
