<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA</title><description>Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma"/><item><title>KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</guid><pubDate>Senin 27 Juli 2020 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma-UqSPMncAxJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/27/337/2252578/kpk-periksa-notaris-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma-UqSPMncAxJ.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris di Jakarta Pusat, bernama Siti Rohmah Caryana terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 20111-2016. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD)
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD)
Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT. Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris di Jakarta Pusat, bernama Siti Rohmah Caryana terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 20111-2016. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD)
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD)
Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT. Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

</content:encoded></item></channel></rss>
