<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Barbuk Surat Jalan Djoko Tjandra   </title><description>Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra"/><item><title>Terungkap! Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Barbuk Surat Jalan Djoko Tjandra   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra</guid><pubDate>Senin 27 Juli 2020 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetyo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra-E6IGrNim0n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/27/337/2252965/terungkap-brigjen-prasetyo-perintahkan-bakar-barbuk-surat-jalan-djoko-tjandra-E6IGrNim0n.jpg</image><title>Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti (barbuk) surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Sehingga, tersangka penerbitan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra itu dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke (2) KUHP.
Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
&quot;Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan,&quot; kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo disangkakan pasal berlapis setelah gelar perkara yang dilakukan tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.
&quot;Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana, dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri,&quot; kata Listyo.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka
Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
&quot;Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan,&quot; jelas dia. (Wal)</description><content:encoded>JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti (barbuk) surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Sehingga, tersangka penerbitan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra itu dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke (2) KUHP.
Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
&quot;Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan,&quot; kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo disangkakan pasal berlapis setelah gelar perkara yang dilakukan tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.
&quot;Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana, dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri,&quot; kata Listyo.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka
Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
&quot;Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan,&quot; jelas dia. (Wal)</content:encoded></item></channel></rss>
