<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra</title><description>PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Djoko Tjandra.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra"/><item><title>PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2020 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra-vFKwxlBQXF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra. (Fotop : iNews/Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/29/337/2254164/pn-jakarta-selatan-tolak-pk-djoko-tjandra-vFKwxlBQXF.jpg</image><title>PN Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra. (Fotop : iNews/Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menerima pendapat hukum yang disampaikan majelis hakim yang menangani persidangan PK Djoko Tjandra. Setelah itu, katanya, Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari pendapat hukum tersebut, kemudian mengeluarkan amar penetapan.
&quot;Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung,&quot; kata Suharno membacakan surat amar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Suharno menyampaikan, amar putusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua PN Jaksel pada Selasa (28/7) kemarin. Dia juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam sidang PK ini sudah mendapatkan pemberitahuan atas penetapan tersebut.
&quot;Masing-masing sudah disampaikan amar penetapannya,&quot; ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK pada Senin (27/7) kemarin, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menuturkan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta tim jaksa.
Baca Juga : Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri
&quot;Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,&quot; kata Nazar sambil mengetuk palunya.
Baca Juga :&amp;nbsp; Djoko Tjandra Kembali Absen Sidang di PN Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menerima pendapat hukum yang disampaikan majelis hakim yang menangani persidangan PK Djoko Tjandra. Setelah itu, katanya, Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari pendapat hukum tersebut, kemudian mengeluarkan amar penetapan.
&quot;Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung,&quot; kata Suharno membacakan surat amar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Suharno menyampaikan, amar putusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua PN Jaksel pada Selasa (28/7) kemarin. Dia juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam sidang PK ini sudah mendapatkan pemberitahuan atas penetapan tersebut.
&quot;Masing-masing sudah disampaikan amar penetapannya,&quot; ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK pada Senin (27/7) kemarin, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menuturkan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta tim jaksa.
Baca Juga : Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri
&quot;Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,&quot; kata Nazar sambil mengetuk palunya.
Baca Juga :&amp;nbsp; Djoko Tjandra Kembali Absen Sidang di PN Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum</content:encoded></item></channel></rss>
