<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Lurah Saidun Berpotensi Jadi Tersangka Perusakan SMAN 3 Tangsel   </title><description>Pihak kepolisian menyebut bahwa proses hukum terhadap Lurah Saidun tinggal menunggu pemeriksaan saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel"/><item><title> Lurah Saidun Berpotensi Jadi Tersangka Perusakan SMAN 3 Tangsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2020 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel-j3LA347w0h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyatno (foto: Okezone.com/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/29/338/2253961/lurah-saidun-berpotensi-jadi-tersangka-perusakan-sman-3-tangsel-j3LA347w0h.jpg</image><title>Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyatno (foto: Okezone.com/Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Pihak kepolisian menyebut bahwa proses hukum terhadap Lurah Saidun tinggal menunggu pemeriksaan saksi, dan tahap gelar perkara. Jika fakta dan alat bukti mencukupi, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN Tangsel, 4 Saksi Diperiksa Polisi&amp;nbsp;
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa atas kejadian itu. Bahkan Lurah Saidun pun datang menjalani pemeriksaan pada Rabu 28 Juli 2020. Dia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Penyidik dari Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan atas seizin Wali Kota, karena beliau statusnya adalah pegawai negeri. Sementara ini statusnya masih saksi,&quot; kata Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (29/7/2020).
&amp;nbsp;
Dilanjutkan Supiyanto, penyidik belum bisa menaikkan status Saidun menjadi tersangka saat ini, lantaran pemeriksaan masih berlanjut. Namun begitu, status tersangka sangat mungkin ditetapkan jika telah melalui proses gelar perkara.

&quot;Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita gelar perkara. Itu sudah proses manajemen penyidikan kami, untuk menentukan seorang menjadi tersangka kita harus gelar perkara, itu SOP kami,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Terancam Tertunda Kenaikan Gaji dan Pangkat
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, Saidun dicecar sekira 13 pertanyaan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang, di SMAN 3. Terkait hasil pemeriksaan itu, Saidun pun mengaku pasrah.

&quot;Semua saya serahkan ke pihak penyidik, yang penting hari ini pemanggilan saya sebagai saksi saya laksanakan,&quot; kata Saidun, kemarin.
Saidun pun mengakui semua perbuatannya yang sempat terpancing amarah di SMAN 3 Tangsel. Hal itu dipicu lantaran siswa titipannya tidak diterima. Dia mengaku khilaf hingga menendang perkakas di atas meja ruang kepala sekolah.

&quot;Kita manusia tidak luput dari salah, apalagi yang kita bawa aspirasinya masyarakat kita, inspektorat belum manggil. Kan prosesnya satu-satu. Sekarang ini saya menjalankan sesuai dengan prosedur saja,&quot; sambungnya.

Dijelaskan Saidun, dia membantah siswa titipan ke SMAN 3 Tangsel. Menurutnya, bahasa siswa titipan tidak tepat. Sebab, dirinya hanya membantu menampung aspirasi warga.

&quot;Tidak ada titipan. Saya cuma menyampaikan aspirasi saja, keinginan warga Benda Baru. Jadi, para tokoh itu datang ke orangtuanya. Walaupun jawaban saya tidak bisa, saya membuktikan saya sudah berbuat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGSEL - Pihak kepolisian menyebut bahwa proses hukum terhadap Lurah Saidun tinggal menunggu pemeriksaan saksi, dan tahap gelar perkara. Jika fakta dan alat bukti mencukupi, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN Tangsel, 4 Saksi Diperiksa Polisi&amp;nbsp;
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa atas kejadian itu. Bahkan Lurah Saidun pun datang menjalani pemeriksaan pada Rabu 28 Juli 2020. Dia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Penyidik dari Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan atas seizin Wali Kota, karena beliau statusnya adalah pegawai negeri. Sementara ini statusnya masih saksi,&quot; kata Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (29/7/2020).
&amp;nbsp;
Dilanjutkan Supiyanto, penyidik belum bisa menaikkan status Saidun menjadi tersangka saat ini, lantaran pemeriksaan masih berlanjut. Namun begitu, status tersangka sangat mungkin ditetapkan jika telah melalui proses gelar perkara.

&quot;Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita gelar perkara. Itu sudah proses manajemen penyidikan kami, untuk menentukan seorang menjadi tersangka kita harus gelar perkara, itu SOP kami,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Terancam Tertunda Kenaikan Gaji dan Pangkat
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, Saidun dicecar sekira 13 pertanyaan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang, di SMAN 3. Terkait hasil pemeriksaan itu, Saidun pun mengaku pasrah.

&quot;Semua saya serahkan ke pihak penyidik, yang penting hari ini pemanggilan saya sebagai saksi saya laksanakan,&quot; kata Saidun, kemarin.
Saidun pun mengakui semua perbuatannya yang sempat terpancing amarah di SMAN 3 Tangsel. Hal itu dipicu lantaran siswa titipannya tidak diterima. Dia mengaku khilaf hingga menendang perkakas di atas meja ruang kepala sekolah.

&quot;Kita manusia tidak luput dari salah, apalagi yang kita bawa aspirasinya masyarakat kita, inspektorat belum manggil. Kan prosesnya satu-satu. Sekarang ini saya menjalankan sesuai dengan prosedur saja,&quot; sambungnya.

Dijelaskan Saidun, dia membantah siswa titipan ke SMAN 3 Tangsel. Menurutnya, bahasa siswa titipan tidak tepat. Sebab, dirinya hanya membantu menampung aspirasi warga.

&quot;Tidak ada titipan. Saya cuma menyampaikan aspirasi saja, keinginan warga Benda Baru. Jadi, para tokoh itu datang ke orangtuanya. Walaupun jawaban saya tidak bisa, saya membuktikan saya sudah berbuat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
